PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK DENGAN ALASAN MANGKIR KARENA MENOLAK KARANTINA TERKAIT PANDEMI COVID-19
Abstract
ABSTRAK
Banyak permasalahan antara pekerja dan pengusaha seringkali berakhir pada Pemutusan Hubungan Kerja terlebih pada akhir tahun 2019 dunia sedang dihebohkan pandemi Covid-19. Ada perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mangkir di masa pandemic covid. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana PHK dengan alasan Pekerja mangkir yang dikualifikasikan mengundurkan diri karena menolak karantina terkait pandemi covid-19 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak kompensasi atas PHK dengan alasan mangkir yang dikualifikasikan mengundurkan diri karena menolak karantina terkait pandemi covid-19 menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan sebagai cara untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah PHK dengan alasan mangkir yang dikualifikasikan mengundurkan diri karena menolak karantina terkait pandemi covid-19 tidak memenuhi unsur Pasal 168 tetapi memenuhi Pasal 161 yaitu PHK karena pelanggaran tata tertib yang ada di peraturan Perusahaan dan Perlindungan hukum terhadap hak kompensasi atas PHK dengan alasan pekerja mangkir yang dikualifikasikan mengundurkan diri karena menolak karantina terkait pendemi covid-19 menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya terlindungi, karena pekerja hanya mendapatkan kompensasi dan tunjangan hari raya saja, seharusnya selain mendapatkan kompensasi sebagaimana Pasal 161 ayat 3 pekerja berhak juga mendapatkan hak atas upah yang belum dibayarkan dan upah proses dengan total Rp.64.919.428,- (Enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
Kata Kunci: Hak Kompensasi, Karantina, Mangkir, Pemutusan Hubungan Kerja, Upah Proses
ABSTRACT
Many problems between workers and employers often end in Termination of Employment, especially at the end of 2019 the world is being shocked by the Covid-19 pandemic. There are companies that terminate their employment on the grounds of being absent during the covid pandemic. The purpose of this study was to find out how layoffs were made on the grounds that a qualified absentee worker resigned due to refusal to quarantine related to the covid-19 pandemic and how the legal protection for the right to compensation for layoffs on the grounds of a qualified absentee resigned for refusing quarantine related to the covid-19 pandemic according to the Law. -Law No.13 of 2003 concerning Manpower. The research method used is normative legal research using a statutory approach as a way to analyze the laws and regulations relating to the case under study. The results of this study are layoffs on the grounds of absenteeism who are qualified to resign because they refuse quarantine related to the covid-19 pandemic, they do not meet the elements of Article 168 but meet Article 161, namely layoffs due to violations of the rules contained in company regulations and legal protection of the right to compensation for layoffs by The reason for qualified absentee workers resigning is because they refuse quarantine related to the Covid-19 pandemic according to Law No. 13 of 2003 concerning Manpower that has not been fully protected, because workers only get compensation and holiday allowances, in addition to receiving compensation as referred to in Article 161 paragraph 3 workers are also entitled to the right to unpaid wages and processing wages with a total of Rp. 64,919,428, - (Sixty-four million nine hundred nineteen thousand four hundred and twenty-eight rupiahs).
Keywords: Compensation Rights, Quarantine, Loss of Work, Termination of Employment, Process Wages
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Ishaq. 2017. “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”. Bandung: Alfabeta.
Juaningsih, IN. "Analisis kebijakan PHK bagi para pekerja pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia." Adalah, 2020.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-78/MEN/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon.
Muhaimin. 2020. “Metode Penelitian Hukum”. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad Fajri Muttaqin, Asmaniar, & Yessy Kusumadewi. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan Mangkir yang Dikualifikasikan Mengundurkan Diri Antara SP/SB PT. Ghalia Indonesia Printing dengan PT. Ghalia Indonesia Printing (Studi Kasus Putusan Nomor 106/Pdt.Sus/2015/PHI/PN.Bdg). In Jurnal Krisna Law (Vol. 2).
Muslim, M. "PHK Pada Masa Pandemi Covid-19." ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis, 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Randi, Y. "Pandemi Corona sebagai alasan pemutusan hubungan kerja pekerja oleh perusahaan dikaitkan dengan undang-undang ketenagakerjaan." Jurnal Yurispruden, 2020.
Romlah, S. "Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Buruh di Indonesia." Adalah, 2020.
Santoso, Aris P A. 2021. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Yogyakarta: PUSTAKABARUPRESS
Sari, LN and Nugroho, A. "ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MA NO. 385 K/PDT. SUS-PHI/2022 TENTANG PEMBAYARAN KOMPENSASI AKIBAT PHK KARENA PEKERJA MANGKIR." NOVUM: JURNAL HUKUM, 2022.
Saputra, IKED. "Analisis Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 2021.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Yuliana, Y. "Corona virus diseases (Covid-19): Sebuah tinjauan literatur." Wellness And Healthy Magazine, 2020. https://wellness.journalpress.id/wellness
Yulianto, T. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja/Buruh Yang Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri." Law Reform, 2011.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5947
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic