EFEKTIFITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Mohammad Mohammad, Nizla Rohaya, Suartini Suartini, Insana Meliya Dwi Cipta Aprila Sari

Abstract


Abstrak

Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi sudah efektif untuk memberi jaminan peradilan yang adil dan tidak memihak, yang merupakan jaminan bagi perlindungan hak bagi setiap orang dalam proses peradilan. Faktor pendukung Pelaksananaan Sidang Elektronik dalam Kasus Korupsi diantaranya terdapatnya aturan secara legalitas berlakunya sidang elektronik melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik , kesiapan dan dukungan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pengadilan Tipikor untuk untuk menggelar sidang kasus korupsi secara elektronik, dan kesiapan Negara melalui Kemenkumham untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik. Sedangkan faktor penghambatnya antara lain pelaksanaan persidangan secara elektronik masih relative tertutup dan persidangan juga terkendala dengan masalah pembuktian padahal pembuktian memiliki arti yang sangat penting untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak.

Kata kunci: Efektifitas, Peraturan Mahkamah Agung, Pengadilan Secara elektronik

 

Abstract

The implementation of Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 in Corruption Crime Cases has been effective in providing guarantees for a fair and impartial trial, which is a guarantee for the protection of the rights of everyone in the judicial process. Supporting factors for the Implementation of Electronic Sessions in Corruption Cases include the existence of rules regarding the legality of electronic hearings through Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 concerning the Administration and Trial of Criminal Cases in Courts Electronically, the readiness and support of the Corruption Eradication Commission (KPK) to the Corruption Court to hold electronic trial of corruption cases, and the readiness of the State through the Ministry of Law and Human Rights to prepare facilities and infrastructure for the conduct of the electronic trial. While the inhibiting factors include the implementation of the electronic trial which is still relatively closed and the trial is also constrained by the problem of proof even though proof has a very important meaning to prove the defendant is guilty or not.

 

Keywords: Criminal Liability, Supreme Court Regulations, Electronic Courts

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya, 2015).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016).

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2017).

Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, (Universitas Diponegoro Semarang, 2015).

Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2015).

Achmad Ali, Menjelajahi kajian Empiris Terhadap Hukum, (Jakarta: PT. Yarsif Watampone, 2015).

Soerjono Soekanto dan Mustafa abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, (Rajawali, Jakarta, 2015).

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, (Jakarta : Rajawali Pers, 2016).

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum ( Legal Theory) dan Teori Peradilan, (Jakarta: Kencana Pranada Media Grup, 2016).

A. Mukti Arto, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet I 2015).

Yahya Harahap, Kekeuasaan Mahkamah Agung, Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. II, 2016).

Sudarsono, Pengadilan Negeri, Pengeadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2014).

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, (Bandung: Alumni, 2015).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013).

Abdurrahman Soejono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 2013).

Marzuki, Metodologi Riset , (Yogyakarta: PT. Hanindita Offset, 2011).

Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Fathul Wahid, Kamus Istilah Teknologi Informasi, (Yogyakarta: Ed. I.Andi, 2003).

Hafidlatul Waro Atami, Keabsahan Hasil Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference Pada Masa Pandemi Covid 19, (Fakultas Hukum/Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, 2021).

O.S Hiariej Eddy, Prinsip-prinsif Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014).

Arsyad Sanusi, et. Al, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pemanfaatan Media Elektronik (Teleconference) Untuk Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Badan HukumNasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2003).

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik

World Health Organization (WHO), “Coronavirus disease (COVID-19) advice for the public”, www.who.int, 29 April 2020, diakses tanggal 27 Juli 2021, jam: 15.30 WIB.

Ruth Marina Damayanti Siregar, Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana, (Jurnal Jurisprudence, Vol 5, No 1, 2015).

Aida Mardatillah, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fd24fdd9edbc/beragam-hambatan-dalam-sidang-pidana-elektronik/, diakses tanggal 27 Juli 2021, jam: 12.30 WIB.

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1575-kpk-gelar-persidangan-daring, diakses tanggal 28 Juli 2021, jam: 18.30 WIB.

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e82be1067833/masalah-pembuktian-di-sidang-tipikor-secara-daring/, diakses tanggal 29 Juli 2021, jam: 17.12 WIB.

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/328038/persidangan-daring-dipersoalkan, diakses tanggal 30 Juli 2021, jam 09.45 WIB.

Rafli Fadilah Achmad, bentuk-persidangan-yang-baru-bernama-e- litigation&catid=27:berita&Itemid=124/ https://www.pn-dumai.go.id/ index.php? option=com_content&view=article&id=545/diakses tanggal 1 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.

Penggunaan Teleconference Dalam Persidangan”. http://www.hukumonline.com/klinik /detail/cl5644/. Diakses tanggal 2 Mei 2022, pukul 12.44

http://www.mahkamahagung.go.id, op.cit.

Wahyu Iswantoro, Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat Ma Hadapi Pandemi Covid-19 (SELISIK - Volume 6, Nomor 1, Juni 2020).




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5954

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic