MENAKAR PARTISIPASI BERMAKNA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ASPIRATIF: TELAAH TERHADAP PENATAAN LEGISLASI INDONESIA
Abstract
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 3 UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi yang menganut paham paradigma legalisme, artinya hukum tertulis secara umum diakui sebagai sumber hukum. Hukum tertulis telah memainkan peran penting dalam Hukum Indonesia melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, proses pembuatan peraturan perundang-undangan masih menjadi polemik. Salah satunya adalah partisipasi masyarakat. Pembuat undang-undang seringkali mengabaikan kepentingan publik dalam proses pembuatan undang-undang. Bahkan, isu ini menjadi kontroversi ketika pembuat undang-undang mengabaikan hak masyarakat sipil perihal keterlibatannya dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Ketidakpuasan Masyarakat muncul dan mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji konsep ideal partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang. Tulisan ini mengulas urgensi implementasi konsep partisipasi bermakna ke dalam praktik dan juga menganalisis tantangan dan hambatan dalam menerapkan konsep ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa Putusan MK mengarahkan pada Partisipasi Bermakna yang harus dipenuhi oleh DPR dan Presiden di bidang proses legislasi. Seperti: hak untuk didengar, hak untuk diperhatikan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Berdasarkan putusan MK tersebut pembuat undang-undang harus memastikan bahwa semua hak diterapkan. Kemudian dalam negara demokrasi, suara rakyat sangat penting dan mutlak didengar. Jika mengacu pada konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 sebenarnya memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Sejalan dengan hal tersebut Pasal 96 undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan jelas mengatur pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Tidak hanya wajib oleh tindakan tetapi juga dijamin oleh konstitusi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BUKU/JURNAL/MAKALAH :
Bayu Dwi Anggono, Pokok-pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Konspress, Jakarta 2020,
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi. Jogjakarta. Liberty Cetakan ke II, 2000,
Henk Adding, Sourcebook Human Rights and Good Governance, Asialink Project on Education in Good Governance and Human Rights, 2010,
Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta, Konstitusi Press,
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Konpres, Jakarta, 2006.
M.Gaffar Janedri. Politik Hukum Pemilu. Konstitusi Press, Jakrta, 2013
Mahfud. M.D, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2018,
Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Depok: Rajawali Pers, 2018,
Mirza Satria Buana, Menakar Konsep Omnibus dan Consolidation Law Untuk Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Pendekatan Perbandingan Hukum Tata Negara, Prosiding/Makalah Pada KNHTN 4, 2017
Moh Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, PT Raja Grafindo Jakarta, 2012,
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), PT Refika Aditama, Bandung, 2011,
Rosyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Setara Press, Malang, 2015.
Saifudin, Proses Pembentukan UU: Studi Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan UU, Jurnal Hukum Edisi khusus 16 Oktober 2009.
Salahudin Tunjung Seta, Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17 No. 2 - Juni 2020.
INTERNET :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN/PUTUSAN
Undang-undanga Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5956
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic