PEMBAHARUAN HUKUM JAMINAN INDONESIA
Abstract
Undang-undang mengatur, khususnya dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, bahwa semua harta kekayaan debitur merupakan jaminan pelunasan utang debitur, tetapi utang itu memerlukan kepastian pembayaran, Kreditur memerlukan jaminan yang lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk mendapatkan pelunasan. Jaminan berwujud bersifat bergerak dalam hukum penjaminan Indonesia dan regulasinya masih belum merupakan satu kesatuan dan masing-masing memiliki banyak kelemahan yang perlu diubah. Masalah penelitian ini adalah sifat jaminan pribadi dalam sistem hukum jaminan di Indonesia dan apakah pembaruan undang-undang jaminan pribadi dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pihak. Temuan yang diperoleh adalah gadai, titipan, dan resi gudang, yang merupakan jenis jaminan barang bergerak dalam sistem hukum penjaminan Indonesia. Pembaharuan Undang-Undang Jaminan benda bergerak kemungkinan besar akan membawa kepastian hukum bagi para pihak, karena kelemahan peraturan jaminan kebendaan bergerak yang terjadi di beberapa undang-undang dan peraturan karena perubahan Undang-Undang Jaminan kebendaan bergerak akan mempengaruhi standarisasi konsep jaminan khususnya terkait hak dan kewajiban kreditur dan debitur sehubungan dengan barang jaminan.
Kata kunci : jaminan utang, kebendaan bergerak, pembaharuan hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5971
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic