TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP JASA DESK COLLECTION DALAM PENAGIHAN KREDIT MACET PADA FINTECH PEER TO PEER LENDING

Wahyuddin Wahyuddin, Nurhayani Nurhayani, wasis susetio, Rizka Amelia Azis

Abstract


Abstract

The desk collection act in collecting bad credit is not in accordance with the billing SOP within the company, when billing the desk collection sends messages to customers containing words of intimidation and threats through electronic media whatsapp. The purpose of this paper is to find out and examine how the responsibility of desk collection in credit collection in the decision Number 1363/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt and examine how the company's responsibility for desk collection actions is associated with the theory of vicarious liability, as well as methods The research used is empirical normative legal research with the approach used is the statutory approach and interviews. The results of this paper indicate that the responsibility of desk collection in credit collection is individual responsibility, the panel of judges imposed a criminal sentence based on Article 45 Paragraph (3) in conjunction with Article 29 of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, and the company's responsibility for desk collection actions with the theory of vicarious liability, vicarious liability cannot be applied because the destruction of providing direction is in accordance with the billing SOP, in other words there is no order from the company to commit acts against the law in carrying out billing in any way, and not can be applied or charged to the company directly but is charged to the organ and its management.

 Keywords: desk collection, credit, company

Abstrak

Dalam melakukan penagihan kredit macet kepada nasabah, desk collection seringkali melakukan penagihan dengan mengirim pesan whatapps yang berisi kata-kata intimidasi serta pengancaman.  Intimidasi tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan dalam perusahaan, pada saat melakukan penagihan desk collection mengirim pesan ke nasabah yang berisi kata-kata intimidasi serta pengancaman melalaui media elektronik whatsapp. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana tanggung jawab desk collection dalam penagihan kredit pada putusan Nomor 1363/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt dan mengkaji bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap perbuatan desk collection dikaitkan dengan teori vicarious liability. Metode penelitian yang dipakai yakni penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan wawancara. Hasil penelitian ini meninjukan bahwa tanggung jawab desk collection dalam penagihan kredit ialah pertanggungjawaban individu, majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan  tanggung jawab perusahaan terhadap perbuatan desk collection dikaitkan dengan teori vicarious liability, vicarious liability tidak dapat diterapkan karena perusakaan  memberikan pengarahan sudah sesuai dengan SOP penagihan, dengan kata lain tidak ada perintah dari perusahaan untuk melakukan perbutan melawan hukum dalam melaksanakan penagihan dengan cara apapun, serta vicarious liability tidak dapat diterapkan atau dibebankan kepada perusahaan secara langsung melainkan hanya dibebankan kepada oragan dan pengurusnya.

Kata Kunci: desk collection, kredit, perusahaan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.6011

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic