ANALISIS PENJATUHAN PIDANA STELSEL ABSORPSI DALAM KETENTUAN PERBUATAN BERLANJUT

Muhammad Dzikran Rizky, Faissal Malik, Basto Daeng Robo

Abstract


Salah satu putusan pemidanaan yang seringkali memperolah sorotan publik adalah putusan pemidanaan dalam hal diterapkannya ketentuan perbuatan berlanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pola penerapan ketentuan perbuatan berlanjut pada Pasal 64 KUHP dalam beberapa putusan perkara pidana; serta untuk mengetahui dan menganalisis konsistensi hakim dalam menentukan sanksi melalui stelsel absorpsi pada penjatuhan pidana perbuatan berlanjut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, untuk menentukan Bagaimana penjatuhan pidana stelsel absorbsi dalam ketentuan perbuatan berlanjut pada putusan perkara pidana, dan mengukur konsistensi hakim dalam penentuan sanksi melalui stelsel absorpsi terhadap penjatuhan pidana perbuatan berlanjut. Adapun hasil penelitian ini yang pertama yaitu analisa yuridis terkait pola penentuan pidana melalui stelsel absorpsi. pada putusan-putusan perbuatan berlanjut telah memenuhi unsur ada hubungan sedemikian rupa. Akan tetapi, pada penjatuhan pidananya terdapat kekurangan pertimbangan hukum terhadap Keadaan memberatkan pada perbuatan pidana, sehingga tidak mempengaruhi penentuan lamanya pidana. Kedua, Masalah stelsel absorpsi yang tidak memiliki pola penjatuhan pidana yang jelas dalam hal penentuan bobot lamanya, tentu saja akan menimbulkan penjatuhan berat-ringannya pidana yang tidak terukur dan tidak konsisten khususnya untuk membedakan dengan penjatuhan pidana dalam kasus tindak pidana tunggal.

References


Buku:

Adami Chazawi, 2020, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta : Rajawali Pers.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijikan Hukum Pidana Perkembangan

Penyusunan KUHP Baru, Jakarta : Kencana.

Eddy O.S. Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Cahaya

Atma Pustaka.

Farid A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, 2008, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan

Delik Percobaan,Penyertaan,dan Gabungan Delik dan Hukum Penitensir, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Jan Remmelink, 2014, Hukum Pidana Komentar atas Pasal- Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya Dalam KUHP Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Loebby Loqman, 1996, Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana,

Jakarta : Universitas Taruma Negara.

Nico Ngani, 2012, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta:Pustaka

Yustisia.

Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana.

Schaffmesiter dkk, 2011, Hukum Pidana,Bandung : Citra Aditya Bakti.

R. Sosilo., 1995 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar

Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politia.

________, 2014,Pelajaran Hukum Pidana Bgaian II, Jakarta : Rajawali Pers.

Jurnal:

Chairul Huda, 2011, Pola Pemberatan Pidana Dalam Hukum Pidana Khusus, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 4 Nomor 18, 2011

Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris, Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 3, Oktober 2018.

Hananta Dwi, Pertimbangan Keadaan-keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhann Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 Nomor 1 Maret 2018.

Steylla Nanda Dilla dan Yuherman, Analisis Yuridis Tentang Hal Yang

Memberatkan Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana, Supremasi Jurnal Hukum, Vol 2 Nomor 2, 2020.

Tongat, Dekonstruksi Stelsel Absorpsi Dalam Perbarengan Tindak Pidana Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i1.6230

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic