KAJIAN YURIDIS PENERAPAN WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM DALAM HUKUM WARIS DI INDONESIA

zainab aprilia

Abstract


Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan pembagian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan aturan wasiat dalam KHI dilakukan untuk mengatasi dua alasan utama yaitu untuk mengisi kekosongan hukum dan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Mahkamah Agung telah menggunakan aturan wasiat umum sebagai dasar pemberian wasiat wajib untuk mengatasi kekosongan hukum, dan untuk memastikan bahwa ahli waris non-Muslim dapat menerima bagian warisan yang adil. Sebelmnya sudah ada beberapa putusan pengadilan tentang pemberian wasiat wajibah yang salah satunta adalah Putusan Mahkamah Agung 368.K/AG/1995. Putusan ini telah memberikan paradigma baru dalam pemberian wasiat kepada ahli waris non-muslim dan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung bersedia mendahulukan keadilan atas perbedaan agama. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berkaitan dengan status hukum ahli waris non muslim dalam memperoleh wasiat wajib.


References


Achmad Jarchosi, (2020), “Pelaksanaan Wasiat Wajibah”, Journal of Islamic Family Law, Vol. 2, No. 1.

Ahmad Rofiq, (2012), Fiqh Mawaris. Jakarta: Rajawali Pres.

Alip Pamungkas Raharjo dan Elok Fauzia Dwi Putri, (2019) “Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018” Jurnal Suara Hukum, Vol. 1 No. 2.

Depri Liber Sonata, (2017”), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1.

Destri Budi Nugraheni, Haniah Ilhami, dan Yulkarnain Harahab, (2010), “Pengaturan Dan Implementasi Wasiat Wajibah Di Indonesia”, Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 2.

Deswandie Trinanda, Mispansyah, dan Nurunnisa, (2022), “Wasiat Wajibah Bagi Orang Tua atau Anak yang Berbeda Agama dalam Persfektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia” Notary Law Journal, Vol. 1 No. 3.

Dwi Dasa Suryantoro, (2022), “Analisis Yuridis Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam” Asasi : Journal of Islamic Family Law, Vol.3 No.l.

Eka Apriyudi, (2018), “Pembagian Harta Waris Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah”, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No. 1.

Fatchur Rahman, (1979), Ilmu Waris. Jakarta: Bulan Bintang.

Hasbi Ash-Shiddiqy, (2001), Fiqh Mawaris. Jakarta: Pustaka Rizki Putra

Herlina Nur Afida, (2023 ), “Pemberian Wasiat Wajibah Pada Aahli Waris Non-Muslim Perspektif Hukum Progresif”, Islamika, Vol. 5, No. 1.

Iin Mutmainnah, (2019), “Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995)”, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 17, No. 2.

Ilyas, (2015) “Kedudukan Ahli Waris Non Muslim Terhadap Harta Warisan Pewaris Islam Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 1,

M. Safi’ie, (2011 ), “Hak Non Muslim Terhadap Harta Waris (Hukum Waris Islam, KHI, dan CLD-KHI Di Indonesia”, Almawarid, Vol. 11, No. 2.

Mahmud, (2011), Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, (1995), Pembagin Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad Naufal Shidiq. (2022). Penerapan Wasiat Wajibah Untuk Ahli Waris Non Muslim Di Pengadilan Agama Surabaya (Studi Analisis Penetapan Wasiat wajibah Bagi Anak Angkat dan NonMuslim). (Skriipsi). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Muhammad Rinaldi Arif, (2017), “Pemberian Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Kajian Perbandingan Hukum Antara Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995)”, De Lega Lata, Vol. 2, No 2.

Rahmah Ningsih, (2020), “Yurisprudensi Mahkamah Agung: Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Wasiat Wajibah”, Lex Jurnalica, Vol. 17 No. 1.

Rintis Uthita Hernanda, et, al., (2022), “ImplementasiI Hak Ahli Waris Anak (Non Muslim) Ditinjau Dari Hukum Waris Islam, Jurnal Hukum Politik Dan Ilmu Sosial, Vol.1, No.4.

Rizki Kurniawan, (2016), “Analisi Yuridis Perolehan Harta Bagi Anak Angkat Melalui Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam” Jurnal Pro Hukum, Vol. 2, No. 2.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i1.6386

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic