PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERANG RUSIA-UKRAINA

Wasis Susetio, Zulfikar Judge, Anatomi Muliawan

Abstract


Abstract

The Russo-Ukrainian war has so far shown no sign of ending. The two of them are still engaged in armed contact in almost all parts of Ukraine since the invasion began on February 24. The invasion has drawn criticism from various countries. Russian President Vladimir Putin has recently been named a war criminal for allegedly violating international law. Russia claims its actions to invade Ukraine are part of a self-defense policy as set forth in Article 51 of the UN charter. Even though this was not accompanied by facts and valid arguments, Russia clearly violated several provisions contained in the UN charter, which clearly recognizes state sovereignty as part of international relations and may not be disturbed by other countries. This research will analyze the types of violations of international law in the Russian-Ukrainian war and how the Russian-Ukrainian war will affect the political order and international law in the future. This paper is a normative legal work that uses a statutory approach to analyze relevant international legal instruments and a factual approach related to the events that occurred in the invasion.

 

Keywords: Violations of International Law: Russia, Ukraine

 

Abstrak

Perang Rusia-Ukraina hingga kini belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir. Keduanya masih terlibat kontak senjata di hampir seluruh wilayah Ukraina sejak invasi dimulai pada 24 Februari lalu. Invasi tersebut telah menuai kecaman dari berbagai negara. Presiden Rusia, Valdimir Putin, belakangan disebut sebagai penjahat perang karena dituduh melanggar hukum internasional. Rusia mengklaim tindakannya untuk menginvasi Ukraina merupakan bagian dari kebijakan pertahanan diri (self defense) sebagaimana yang termaktub dalam pasal 51 piagam PBB. Meski begitu, hal tersebut tidak disertai fakta dan argumentasi yang sah, Rusia dengan jelas melanggar beberapa ketentuan yang terdapat di dalam piagam PBB, yang secara gamblang mengakui kedaulatan negara sebagai bagian dari hubungan internasional dan tidak boleh diganggu oleh negara lain. Penelitian ini akan menganalisis tentang apa sajakah jenis-jenis pelanggaran Hukum Internasional dalam perang Rusia-Ukraina dan bagaimanakah pengaruh perang Rusia-Ukraina terhadap tatanan politik dan hukum internasional di masa depan. Tulisan ini merupakan penulisan hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis instrumen-instrumen hukum internasional yang relevan dan pendekatan fakta berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam invansi tersebut.

 

Kata Kunci: Pelanggaran Hukum Internasinal, Rusia, Ukraina


Full Text:

PDF

References


Christine, G. (2008). Internasional Law and the use of force.

http://internasional.kompas.com/read/2014/03/02/1042228/Putin.Siap.Invasi.Ukraina.Kiev.Peringatkan.Perang

http://vibiznews.com.

http://www.gmni.or.id.

http:/indonesia.rbth.com.

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5960883/5-dampak-perang-rusia-ukraina-menurut-para-peneliti., D. P.-U. (u.d.).

Judith, G. (2004). Necessity, proportionality and theuse of force by states.

May Rudy, T. (2006). hukum internasional.

Rakhamayanti, I. (2022). rusia ukraina yang perang harga pangan dunia beterbangan.

Sastroamidjojo, A. (1971). pengantar hukum internasional.

Soekantono, S. (2003). penelitian hukum normatif.

Soekoantono, S. p. (2003).

Thomas, F. (2004). recourse to force state action against threats and armed attacks.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i1.6474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic