REGULATORY IMPACT ASSESSMENT (RIA) DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN

Rizka Amelia Azis, Fitria Olivia, Henry Arianto

Abstract


Abstract

The preparation of legal products, as it is known today, places more emphasis on the legal-drafting aspect. Conformity and compliance with higher laws and regulations are prioritized, and other aspects are given less attention in a more comprehensive manner. Therefore, Regulatory Impact Assessment (RIA) is an important instrument to be able to examine and measure the possible benefits and impacts of implementing policies, both in the form of regulations and non-regulations. This paper will analyze how the concept of RIA relates to the formulation of a policy and how the principles of RIA are applied in the formulation of a policy. This paper is a normative legal work that uses a statutory regulation approach to analyze the application of RIA in formulating a policy. RIA is a method that aims to systematically assess the positive and negative effects of regulations that are being proposed or are currently running. RIA also functions as a decision-making tool that systematically and consistently examines the effects arising from a policy. Through RIA, public policy designers evaluate policies that are productive and counterproductive for the business world and the public interest. RIA is expected to be an instrument for developing public interest-oriented, effective, credible, and responsive policies.

Keywords: Regulatory Impact Assessment (RIA), policy formulation

Abstrak

Penyusunan produk hukum sebagaimana yang telah diketahui saat ini lebih banyak menekankan pada aspek legal-drafting. Kesesuaian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lebih dikedepankan dan kurang memperhatikan aspe-aspek lain secara lebih komprehensif. Oleh karena itu, Regulatory Impact Assessment (RIA) menjadi instrumen penting untuk dapat memeriksa dan mengukur kemungkinan manfaat dan dampak dalam mengimplementasikan kebijakan baik yang berbentuk peraturan ataupun non peraturan. Tulisan ini akan menganalisis terkait Bagaimana konsep RIA terhadap perumusan suatu kebijakan dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip RIA dalam perumusan suatu kebijakan. Tulisan ini merupakan penulisan hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis penerapan RIA dalam merumuskan suatu kebijakan. RIA merupakan metode yang bertujuan untuk menilai secara sistematis pengaruh positif maupun negatif dari regulasi yang sedang diusulkan ataupun yang sedang berjalan. RIA juga berfungsi sebagai alat pengambilan keputusan yang secara sistematis dan konsisten mengkaji pengaruh yang ditimbulkan dari suatu kebijakan.Melalui RIA, para perancang kebijakan publik mengevaluasi kebijakan yang produktif dan kontra-produktif bagi dunia usaha dan kepentingan publik. RIA diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengembangkan kebijakan yang berorietasi pada kepentingan publik, efektif, kredibel dan responsif.

Kata Kunci: Regulatory Impact Assessment (RIA), perumusan kebijakan


Full Text:

PDF

References


Jacobs, S. (2006). Current in Regulatory Impact Analysis:Thae Challenges of Mainstreaming RIA inti Policy-making.

Jimly, A. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indoensia Pasca Reformasi.

Panduan Pembuatan Kebijakan (Ramah Investasi). (2022, September 22). Retrieved from https://www.kppod.org/backend/files/laporan_penelitian/4-FORD-Panduan-Pembuatan-Kebijakan.pdf.

PPN/Bappenas. (2009). Manual RIA (Regulatory Impact Assessment): Prakarsa Strategis Menilai Dampak Regulasi Pemerintah. Jakarta.

PPN/Bappenas. (2009). Prakarsa Strategis Menilai Dampak Regulasi Pemerintah.

PPN/Bappenas. (2011). Kajian Ringkas Pengembangan Dan Implementasi Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) Untuk Menilai Kebijakan (Peraturan Dan Non Peraturan) Di Kementerian PPN/Bappenas.

Setjen DPR RI. (2022, Oktober 29). Panduan Penerapan Metode Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment - RIA) Di Lingkungan DPR RI. Retrieved from http;//repositori.dpr.go.id/117/1/20171108-003.pdf.

Soekantono, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif.

Suska. (2012). Prinsip Regulatory Impact Assessment dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Sesuai Uu Nomor 12 Tahun 2011




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i1.6481

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic