PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP ANAK BUAH KAPAL PT. PERTAMINA (PERSERO), TERKAIT DENGAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA LAUT (Study Kasus Putusan Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2020 PN.JKT.PST.)

agus suprayogi, Amiruddin Amiruddin, I Gede Hartadi Kurniawan

Abstract


ABSTRACT

This journal discusses the unilateral Termination of Employment that occurred in the Ship's Crew (ABK) of PT. PERTAMINA (Persero) which was settled through the Industrial Relations Court at the Central Jakarta District Court and has permanent legal force (inkracht) based on Decision Number 235/Pdt.Sus-PHI/2020 PN.JKT.PST. In this case, the Employer terminated the employment contract due to the expiration of the Sea Work Agreement (PKL). This type of research uses a normative method with a descriptive analysis approach. The aim of the research is to examine the suitability of the reasons for dismissal used by employers and the norms in the Manpower Law No. 13/2003, and to criticize how the panel of judges considers the awarding of compensation for termination of employment in Decision No. 235/Pdt.Sus-PHI/ 2020 PN. JKT. PST. The results of the study show that the reason for Termination of Employment (PHK) used by Employers is inappropriate because it violates Article 59 of the Labor Law No. 13/2003, and is related to the amount of Compensation in Decision Number 235/Pdt.Sus-PHI/2020 PN.JKT .PST. contrary to Article 167 of the Manpower Law No. 13/2003 Juncto SEMA (Supreme Court Circular Letter) Number 3 of 2015 paragraph (2) letter f after the Constitutional Court Decision Number 37/PUU-IX/2011, dated September 19, 2011 related to process wages ..

Keywords: Termination of Employment, Sea Work Agreement, Certain Time Work Agreement

 

ABSTRAK

Jurnal ini membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang terjadi pada Anak Buah Kapal (ABK) PT. PERTAMINA (Persero) yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat   dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2020 PN.JKT.PST. Pada kasus ini Pengusaha melakukan PHK karena alasan berakhirnya Perjanjian Kerja Laut (PKL). Tipe Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Tujuan penelitian  adalah untuk mengkaji kesesuaian  antara  alasan PHK yang digunakan oleh Pengusaha dengan norma yang ada pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13/ 2003, dan untuk mengkritisi bagaimana pertimbangan majelis hakim tentang pemberian jumlah kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dalam Putusan Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2020 PN.JKT.PST. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa alasan  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang digunakan oleh Pengusaha tidak sesuai karena melanggar  pasal 59 Undang-Undang  Ketenagakerjaan No 13/2003, dan terkait dengan jumlah Kompensasi pada Putusan Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2020 PN.JKT.PST. bertentangan dengan pasal 167 Undang-Undang  Ketenagakerjaan No 13/2003 Juncto SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2015 ayat (2) huruf f pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses..

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Laut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i1.6493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic