KEBERLAKUAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH (Putusan Nomor: 1420/Pdt.G/2021/PNTng)

Josep Dosroha Abednego

Abstract


Abstract

The Tangerang City BPN's rejection of the application for the transfer of land rights that the PPJB had expired resulted in an authentic deed being weak and limited in time, even though it is clear that an authentic deed is hereditary according to the agreement of the parties. This article discusses the applicability of the PPJB in the registration of transfer of land rights and the characteristics of the PPJB made by a notary. This study uses a normative juridical method. The result of the study shows that the PPJB is valid as a basis for registering the transfer of rights over land and buildings, provided that the land and building parcels previously had the status of property rights. The characteristics of PPJB made by a notary can be seen from the formulation of article by article as stated in the Regulation of The Minister of PUPR and must follow the provisions in book III of the Civil Code. The Head of the Tangerang City BPN Office should issue a discretion to follow up on the process of transferring land rights carried out by the heirs.

 

Keywords: Agreement; PPJB; Land rights; Transition

 

Abstrak

Penolakan yang dilakukan pihak BPN Kota Tangerang terhadap permohonan peralihan hak atas tanah dengan alasan PPJB telah kedaluarsa mengakibatkan akta autentik menjadi lemah dan terbatas oleh waktu, padahal telah jelas bahwa akta autentik bersifat turun temurun sesuai kesepakatan para pihak. Artikel ini membahas mengenai keberlakuan PPJB dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah dan karakteristik PPJB yang dibuat oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB berlaku sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah dan bangunan dengan syarat bidang tanah dan bangunan tersebut sebelumnya telah berstatus hak milik. Karakteristik PPJB yang dibuat oleh notaris dapat dilihat dari rumusan pasal demi pasal seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR dan harus mengikuti ketentuan dalam buku III KUHPerdata. Kepala Kantor BPN Kota Tangerang seharusnya mengeluarkan diskresi untuk menindaklanjuti proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh ahli waris.

 

Kata Kunci: Perjanjian; PPJB; Hak atas tanah; Peralihan



References


Buku:

Boedi Harsono, (2008), Hukum Agraria Indonesia “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.”, Jakarta: Djambatan.

C.S.T. Kansil, (1991), Hukum Perdata I (Termasuk Asas – Asas Hukum Perdata), Jakarta: Pradnya Paramita.

G.H.S. Lumban Tobing, (1983), Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie, (2008), Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Herlien Budiono, (2018), Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Di Dalam Praktik, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Phillipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

R. Subekti, (2001), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.

Richard. Ana Silviana, (2022), HUKUM AGRARIA INDONESIA “Sejarah Perkembangan, Hukum Pertanahan, Perolehan Tanah dan Hak Tanggungan”, Jakarta: Bimedia.

Saleh Adiwinata, (1976), Pengertian Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni.

Salim, H.S, (2010), Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Pekerjaal Umum dan Perumahan Rakyat No. 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Artikel Seminar/Jurnal/Website:

Arina Ratna Paramita, Yunanto, Dewi Hendrawati, (2016), Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang), Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3.

Manuaba, (2018), Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Magister Konatariatan, Vol. 2, No. 4.

Safira Riza Rahmani, Nynda Fatmawati Octarina, (2020), Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah/Rumah Susun Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Penjual dan Pembeli, Jurnal Supremasi, Vol. 10 No. 1.

Supriyadi, (2016), Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan, Arena Hukum, Vol. 10 No. 2.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i2.6741

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic