Dwangsom Sebagai Upaya Paksa Putusan Hakim

Sri Redjeki Slamet, Fitria Olivia

Abstract


Pada perkara perdata dan perkara tata usaha negara  di pengadilan, pihak penggugat memerlukan kepastian hukum dari putusan hakim, di mana diharapkan putusan hakim mempunyai  daya paksa yang  dapat memberikan tekanan psikis kepada pihak tergugat atau pihak yang  terkalahkan untuk melaksanakan amar putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undang, pendekatan  kasus, dan pendekatan konsep. Penelitian ini  merupakan penelitian normatif dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang  bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier terkait  dwangsom.  Data sekunder yang  diperoleh dianalisa secara kualitatif. Hasil yang  diperoleh : Uang  paksa (dwangsom)  merupakan hukuman tambahan dari hukum pokok pada orang  yang dihukum  untuk membayar sejumlah uang selain yang  disebutkan  dalam hukuman pokok dengan maksud agar dia bersedia  melaksanakan hukum pokok sebagaimana mestinya  dan tepat waktu. Landasan hukum  dwangsom  adalah  Pasal 606a dan 606b RV dan Yurisprudensi Mahkamah Agung  Republik Indonesia. Putusan dwangsom diterapkan/dijatuhkan  pada  semua perkara yang  hukuman pokoknya  bukan berupa pembayaran sejumlah uang, di mana  putusan tersebut harus merupakan putusan  yang  bersifat kondemnator.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i2.6746

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic