NILAI JUAL OBJEK PAJAK ATAS BUMI DAN BANGUNAN DITINJAU DARI TEORI KEADILAN
Abstract
Abstrak
Ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas Bumi dan Bangunan secara rinci terdapat dalam Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota. Besaran NJOP yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah sangat berbeda, mengikui harga keekonomian, bahkan tanpa melihat tingkat kemiskinan dan kesulitan masyarakat dalam memperoleh hunian. NJOP di wilayah perkotaan dan perdesaan memiliki perbedaan yang mencolok, meskipun peruntukan lahannya sama. Aspek keadilan sosial dikesampingkan dalam menentukan NJOP, sehingga pembangunan menjadi kota-sentris. Bonus demografi dilematis, hunian menjadi komoditas bisnis, penguasaan lahan yang luas oleh sekelompok elit dan korporasi, mengisyaratkan bahwa demokrasi ekonomi tidak lagi menjadi dasar diselenggarakannya perekonomian nasional dan memajukan kesejahteraan umum tidak lagi menjadi cita negara. Tanah di Indonesia terlalu mahal untuk dikelola secara kapitalistik, karena tidak sesuai dengan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, Penulis melakukan anatomi terhadap ketentuan NJOP yang tidak berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi polemik NJOP dengan cara Indonesia menuju era satu harga NJOP sesuai peruntukannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif. Penelitian terhadap NJOP ini dikonfrontasikan dengan teori-teori keadilan, untuk mendapatkan benang merah kesetaraan, bahwa rakyat Indonesia setara kedudukannya untuk memperoleh kepemilikan hunian.
Kata Kunci: Nilai Jual Objek Pajak, Hunian, Keadilan, Kesejahteraan Sosial
Abstract
Provisions regarding the Sales Value of Taxable Objects (NJOP) on Land and Buildings are detailed in Regional Head Regulations, such as Gubernur, Bupati and Walikota. NJOP set by each Regional Head is very different, following the economic price, even without looking at the level of poverty and difficulties in obtaining housing. NJOP in urban and rural areas have striking differences, even the land use is the same. Aspect of social justice is set aside in determining the NJOP, so that development becomes city-centric. Demographic bonus dilemma, housing becoming a business commodity, vast land control by elite groups and corporations, indicates that economic democracy is no longer the basis for organizing the national economy and general welfare is no longer the state's goal. Indonesia's land is too expensive to be managed capitalistically, because it is not in accordance with the struggle for the Indonesian independence movement. Then, Author performs an anatomy of the unfair NJOP provisions. This research aims to overcome the NJOP polemic in a way that Indonesia is heading towards the era of one NJOP price according to its designation. The method used is normative legal research with qualitative analysis. This research was confronted with theories of justice, in order to get a thread of equality, that the Indonesian people are equal in position to obtain residential ownership.
Keywords: Sales Value of Taxable Objects, Residential, Justice, Social Welfare
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Juni, Erfan Helmi. Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Noer, Deliar. Pemikiran Politik di Negeri Barat. Jakarta: Pustaka Mizan, 1997.
Parlindungan. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju, 1993.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: The Belknap Press, 1999.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 336 Tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Walikota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan Tahun 2021.
Peraturan Walikota Blitar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Blitar.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Daftar Biaya Komponen Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022.
Keputusan Walikota Palembang Nomor 289/KPTS/BPPD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 57/KTPS/BPPD/2020 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Atas Bumi dan Bangunan Perkotaan dalam Wilayah Kota Palembang.
Keputusan Walikota Bandung Nomor 973/Kep.206-Bapenda/2022 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pegenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandung.
Jurnal
Seventina Monda Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum Dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah(Development Of Land Management Rights Before And After Government Regulation Number 18 Of 2021 Concerning Management Rights, Land Rights, Flat Units, And Land Registration, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.9, September 2021.
Suri Indriani, Hadi Rianto, Analisis Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Untuk Mengembangkan Sikap Keadilan Di Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Volume 3, Nomor 2, Desember 2019.
Gunawan A. Tauda, Pemaknaan Pancasila Sebagai Norma Fundamental Negara, Jurnal Penelitian Humano, Vol. 9 No. 2 Edisi November 2018.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i2.6771
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic