PROBLEMATIK UPAH PEKERJA PASCA KEPMEN ESDM NO. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 DARI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Abstract
Abstrak
Jurnal ini membahas tentang problematik Upah Pekerja pasca terbitnya KEPMEN ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang mengakibatkan kenaikan biaya hidup Pekerja sebagai dampak adanya kenaikan harga bahan bakar minyak dari perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Dengan batasan Rumusan Masalah : 1. Apakah Pekerja berhak menuntut kenaikan Upah pasca Pemerintah menaikkan harga BBM di Indonesia melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ? 2. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Pekerja pasca Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 berdasaarkan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan? Dalam menggunakan motode analisis yang di gunakan dalam menghimpun seluruh data menggunakan penelaahan bahan kepustakaan (library legal study) data kualitatif yaitu yuridis normatif yang di sajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan biaya hidup secara signifikan sebagai dampak kebijakan Pemerintah maka Pekerja berhak menuntut kenaikan Upah agar kelayakan hidup Pekerja dapat dinormalkan kembali. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pekerja diawali dengan proses Perundingan Bipartit, Mediasi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata Kunci : Upah, Hak Pekerja, Ketenagakerjaan
Abstract
This journal discusses the problems of Workers' Wages after the issuance of the ESDM Decree Number 37.K / HK.02 / MEM. M/2022 which resulted in an increase in the cost of living for workers as a result of the increase in fuel prices from the perspective of Labor Law. With limitations Problem Formulation: 1. Whether workers have the right to demand a wage increase after the Government increases fuel prices in Indonesia through the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia No. 37.K / HK.02 / MEM. M/2022 About Assignment Specific Fuel Oil Types ? 2. What legal remedies can be taken by Workers after the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia No. 37.K / HK.02 / MEM. M/2022 based on the provisions of the Manpower Law? In using the analysis method used in collecting all data using library legal study, qualitative data is juridical normative which is presented descriptively. The results of the study show that in the event of a significant increase in the cost of living as a result of government policies, the worker has the right to demand an increase in wages so that the worker's living standards can be normalized again. Legal remedies that can be taken by workers begin with the process of Bipartite Negotiations, Mediation up to the Industrial Relations Court.
Keywords : Wages, Workers' Rights, Employment
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdul Rachmat Budiono, "Hukum Perburuhan di Indonesia", PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta: Bina Aksara, 1997
Much. Nurachmad. "Cara Menghitung Upah Pokok, Uan Lembur, Pesangon & Dana Pensiun Untuk Pegawai dan Perusahaan." Jakarta: Visimedia Pustaka, 2009.
S. Roni Hanitijo Soemitro. "Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimentri". Ghalia Indonesia, 1998.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i3.7270
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic