KAJIAN TERHADAP PROSES PEMBUKTIAN GUGATAN HAK ANAK LUAR KAWIN MELALUI ALAT BUKTI TES DNA DIKAJI DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII-2010, KUH PERDATA DAN TEORI KEADILAN

Nin Yasmine Lisasih

Abstract


Abstract

This writing aims to examine the process of proving claims for the rights of illegitimate children through DNA testing as evidence based on Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII-2010 and the Civil Code. This research was written using normative research methods or better known as library research, because the author did not conduct interviews or search for other primary data in completing this article or research. In this research, what will be discussed is first, how is the analysis of the process of proving claims for the rights of illegitimate children through DNA test evidence based on Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII-2010 and the Civil Code? And secondly, we will discuss how problematic the process of proving claims for the rights of illegitimate children through DNA test evidence is in terms of the theory of justice? The research results show that based on DNA testing it cannot be forced to be carried out because there are no statutory regulations that regulate it so it cannot be done. The forced DNA test does not fulfill the elements of justice for illegitimate children based on the theory of justice.

 

Keywords: illegitimate children, DNA testing, theory of justice

 

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai proses pembuktian gugatan hak anak luar kawin melalui alat bukti tes DNA dikaji dari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII-2010 dan KUHPerdata. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian normatif atau lebih dikenal juga dengan istilah library research atau penelitian kepustakaan, karena penulis tidak melakukan wawancara atau pencarian data primer lainnya dalam menyelesaikan tulisan atau penelitian ini. Dalam penelitian ini yang akan dibahas adalah mengenai pertama, Bagaimana analisis terhadap proses pembuktian gugatan hak anak luar kawin melalui alat bukti tes DNA dikaji dari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII-2010 dan KUHPerdata? Dan kedua akan dibahas mengenai Bagaimana problematic terhadap proses pembuktian gugatan hak anak luar kawin melalui alat bukti test DNA ditinjau dari teori keadilan?Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan tes DNA tidak dapat dipaksakan untuk dilakukan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sehingga tidak dapat dipaksakannya tes DNA tersebut tidak memenuhi unsur keadilan bagi anak luar kawin berdasarkan teori keadilan.

 

Kata kunci : anak luar kawin, tes DNA, teori keadilan


Full Text:

PDF

References


Henni Muchtar, Analisis Yuridis Normatif, Jurnal Humanus, Vol. 14, No. 1, Januari 2015.

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43062/t/Kurniasih%3A+Kasus+Anak+Hamil+di+Luar+Nikah+Sudah+Darurat

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015, hlm. 241

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 85

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020

Narbuko, Cholid, and Abu Achmadi. “Metodologi Penelitian.” Bumi Aksara, PT. Bumi Aksara, 2003

Soerjono Soekarno dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2001

Suryo. Genetika Strata I, Cet. IV; Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i3.7283

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic