PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PLATFORM LAYANAN KONSULTASI KESEHATAN ONLINE

Aulia Nur Rahma, Fokky Fuad Wasitaatmadja, Henry Arianto

Abstract


Dengan hadirnya pelayanan telemedicine bukan tidak mungkin dalam penggunaanya yang bisa saja menyebabkan kerugian, khususnya untuk pasien selaku konsumen itu sendiri. Dengan itu perlindungan hukum pasien di sini sangat penting kehadirannya sebagai bentuk adanya kepastian hukum. Lalu apakah perlindungan hukum yang tepat untuk menyikapi pelayanan kesehatan online yang mungkin saja terdapat pihak yang bisa saja dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif yakni dengan memadukan bahan hukum dengan data lapangan berupa wawancara dan kuisioner yang dilakukan penulis secara langsung. Hasil studi menunjukan bahwa perlindugan hukum terhadap konsumen dapat timbul akibat dari hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban setiap pihaknya. Berkaitan dengan kerugian yang dapat timbul seorang konsumen dapat dilindungi segala bentuk kerugiannya dengan menuntut pertanggungjawaban baik secara litigasi maupun non litigasi dengan menggugat di luar pengadilan melalui BPSK maupun melalui pengadilan etik yang diselenggarakan oleh MKDKI/MKEK ataupun melalui peradilan umum secara perdata maupun pidana. Didasarkan pada penelitian penulis perlindungan terhadap pasien/konsumen dalam praktiknya masih belum memberikan perlindungan hukum yang baik, khususnya terhadap pasien sebagaimana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kata Kunci: Telemedicine, Pasien, Perlindungan Hukum


References


Dharma, A. A. G. S. S. (2020). Pengaturan Pelayanan Kesehatan yang di lakukan oleh Dokter Melalui Telemedicine. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(3), 621. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i03.p12

Dionisius Surya Ernawan. (2022). Tanggung Gugat Dokter Akibat Kesalahan Diagnosa Terhadap Pasien Dalam Layanan Kesehatan Telemedicine. Jurist-Diction, 5(5), 1711–1724. https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38434

Ganesha, O., & Purba, P. (2021). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Jurnal Rectum, 3(2), 308–318.

Hukum, P., & Pasien, B. (2022). Humantech jurnal ilmiah multi disiplin indonesia. 2(1), 54–64.

Hutomo, M., & Wira Pria Suhartana, L. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA LAYANAN KESEHATAN ONLINE.

Indonesia, K. Di. (n.d.). Jurnal academia praja. 245–260.

Institut, H., Sosial, I., & Sapada, A. (2022). Transaksi Terapeutik Sebagai Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Pasien. 10(November), 61–70.

Kuswardani, K., & Abidin, Z. (2023). Perlindungan hukum Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Pengguna Fitur Layanan Kesehatan di Aplikasi Fisdok. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 101–112. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.1803

Lestari, R. D. (2021). Jurnal Cakrawala Informasi. 1(2), 51–65.

Listianingrum,

D., Budiharto, & Mahmudah, S. (2019). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan kesehatan berbasis aplikasi online. Diponegoro Law Journal, 8(3), 1889–1904.

Luh, N., Yuliana, D., & Bagiastra, N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT SALAH DIAGNOSIS DALAM PLATFORM LAYANAN KESEHATAN ONLINE. In Jurnal Kertha Wicara (Vol. 10, Issue 8).

Nisantika, R., & Putu Egi Santika Maharani, N. L. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Locus Delicti, 2(1), 49–59. https://doi.org/10.23887/jld.v2i1.458

Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Aplikasi OnlineTerhadap Pelayanan Kesehatan. (n.d.).

Prasetyo, A. (2022). DISRUPSI LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDICINE: HUBUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PASIEN DAN DOKTER. 6(April), 225–246.

Renaldo, J. (2020). Pengaturan Standar Atas Produk Rokok Sebagai Wujud Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Education and Development, 8(2), 147–154.

Sari, G. G., & Wirman, W. (2021). Telemedicine sebagai Media Konsultasi Kesehatan di Masa Pandemic COVID 19 di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 15(1), 43–54. https://doi.org/10.21107/ilkom.v15i1.10181

Setyawan, F. E. B. (2018). Komunikasi Medis: Hubungan Dokter-Pasien. MAGNA MEDICA: Berkala Ilmiah Kedokteran Dan Kesehatan, 1(4), 51. https://doi.org/10.26714/magnamed.1.4.2017.51-57

Widjaja, G., Krisnadwipayana, U., Rahayu, R. S., & Krisnadwipayana, U. (2022). KAIDAH HUKUM APLIKASI SERTA PERLINDUNGAN DAN. 1(2), 138–147.

Yanti, A. D., & Lusiana, S. H. (2022). Aplikasi Kesehatan Online Sebagai Alternatif Media Konsultasi Bagi Para Penderita Kesehatan Mental. Seminar Nasional Ilmu Keperawatan, 442–449. https://proceeding.unesa.ac.id/index.php/sniis/article/download/95/80

Zola Agustina, Z. A., & Hariri, A. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Atas Kelalaian Diagnosa Oleh Dokter Hingga Mengakibatkan Kematian Anak Dalam Kandungan. Iblam Law Review, 2(2), 108–128. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.79




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i1.7388

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic