PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT KECELAKAAN KERJA DITINJAU DARI UU CIPTA KERJA

Bernadetta Utomo

Abstract


Sering kali, pekerja mengalami kecelakaan kerja di perusahaan akibat perusahaan yang kurang menyadari pentingnya kesehatan keselamatan kerja (K3). Terlebih tenaga kerja yang terkena cacat akibat kecelakaan kerja sering berakhir pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha terkadang enggan mempekerjakan penyandang disabilitas di tempat kerja dengan alasan produktivitas. Hal itu pasti membebankan karyawan terkait nantinya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kewajiban perusahaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dan penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai macam bahan bacaan yang berkaitan dengan obyek kajian seperti literatur-literatur, maupun sumber lainnya yang berkaitan dengan masalah dan tujuan dokumen, penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian didapatkan bahwa pekerja yang terkena kecelakaan kerja berhak menerima santunan yaitu uang dan biaya pengobatan dari BPJS. Selain itu mengenai ganti rugi dalam hubungannya dengan pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah memberikan hak-hak tenaga kerja, dan untuk penyelesaian PHK dapat dilakukan dengan cara Bripartit, Tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Pengusaha yang tidak menjalankan K3 berhak mendapatkan sanksi adminitrasi, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.


References


Buku:

Asih Eka Putri, (2014), Paham SJSN: Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Komunitas Pejaten Mediatama.

Satya Darmani, et al., (2023), Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3). Bandung: Widina Media Utama.

Jurnal:

Dian Pertiwi Silaban, et al., (2020), “Tinjauan Yuridis Atas Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada PT Nauli Sawit”, PATIK, Vol. 9 No. 1.

Elvira Hongadi, (2013), “Analisis Penerapan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada PT Rhodia Manyar di Gresik”, Agora, Vol. 1 No. 3.

Fitri Hardianti Solicha dan Asri Wijayanti, (2020), “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Alat Pelindung Diri”, Wijayakusuma Law Review, Vol. 2 No. 1.

Henry Arianto, (2009) “Implementasi Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, Lex Jurnalica, Vol. 7 No. 1.

I Gusti Ayu Agung Manik Maharani, A.A Ngurah Wirasila, (2019), “Pelaksanaan Perlindungan Hukum K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Pada Warung Makan Di Kabupaten Badung”, Kertha Semaya, Vol. 7 No. 7.

I Nyoman Putra Sedana Yasa dan I Gde Putra Ariana, (2023), “Implementasi Penggunaan Alat Pelindung Diri Dalam Keselamatan Pekerja Pada CV Dwi Jaya Mandala di Kota Denpasar”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 7.

Jayvenson Christopher Dellano Here Bessie dan I Made Dedy Priyanto, (2023), “Perlindungan Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja Terkait Program Jaminan Sosial yang Dilakukan Oleh BPJS”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9.

Nanda Arni Arisanti dan Syofyan Hadi, (2022), “Perlindungan Hak Buruh Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan”, JHP17, Vol. 7 No. 2.

Nurmadiah, (2022), “Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, JIIP, Vol. 5 No. 8.

Rinie Ardiati Tindatu, (2016), “Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Kecelakaan Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”, Lex Privatum, Vol. 4 No. 7.

Sonhaji, (2021), “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja Yang Terjadi Pada Pekerja/Buruh Di PT. Pelindo Iii Semarang”, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 4 No. 2.

Suriaty Pasaribu, (2021), “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja Menurut Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Rectum, Vol. 3 No. 2.

Wieke Yuni Christina, Ludfi Djakfar, A. T. (2012), “Pengaruh Budaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Kinerja Proyek Konstruksi”, JURNAL REKAYASA SIPIL, Vol. 6 No. 1.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i1.7639

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic