PERMOHONAN KEPAILITAN ATAS DEVELOPER APARTEMEN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN FAKTA YANG TERBUKTI SECARA SEDERHANA SUATU KAJIAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Mahkamah Agung memberikan pedoman melalui Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa pengembang apartemen dapat dimohonkan pailit atau PKPU pembuktian sederhana tidak terpenuhi. Terkait hak tersebut, permasalahan penelitian mengenai mengapa permohonan pailit terhadap pengembang (delevoper) apartemen tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana dan bagaimana keadilan dan kepastian hukum bagi debitor maupun kreditor terhadap pembatasan permohonan pailit terhadap pengembang apartemen. Metode penelitian normatif yang datanya dianalisa secara kualitatif. Hasil Penelitian: Permohonan pernyataan pailit terhadap pengembang apartemen tidak memenuhi syarat pembuktian sumir karena tidak jelas jenis utangnya apakah utang menyerahkan apartmen atau mengembalikan dana yang telah disetor sehingga mengenai utang tersebut memerlukan pembuktian melalui Pengadilan Negeri. Dengan pembatasan permohonan pailit terhadap pengembang apartemen, dimana sengketa utang harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, maka akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kreditor atas pemenuhan prestasinya dari debitor pengembang atas pembelian apartemen
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i1.7667
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic