PERMOHONAN KEPAILITAN ATAS DEVELOPER APARTEMEN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN FAKTA YANG TERBUKTI SECARA SEDERHANA SUATU KAJIAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Sri Redjeki Slamet, Fitria Olivia

Abstract


Mahkamah Agung  memberikan  pedoman melalui Surat Edaran Mahkamah Agung  bahwa pengembang apartemen dapat dimohonkan pailit atau PKPU   pembuktian sederhana tidak terpenuhi. Terkait hak tersebut, permasalahan penelitian mengenai mengapa permohonan  pailit terhadap pengembang (delevoper)  apartemen tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana dan bagaimana keadilan dan kepastian hukum bagi debitor maupun kreditor  terhadap pembatasan  permohonan  pailit terhadap pengembang   apartemen.  Metode  penelitian normatif   yang  datanya dianalisa secara kualitatif. Hasil Penelitian: Permohonan  pernyataan pailit terhadap pengembang   apartemen  tidak memenuhi syarat pembuktian sumir  karena  tidak jelas jenis utangnya apakah utang menyerahkan apartmen  atau mengembalikan dana yang telah disetor sehingga mengenai utang  tersebut memerlukan pembuktian melalui Pengadilan Negeri. Dengan pembatasan permohonan  pailit terhadap pengembang   apartemen, dimana  sengketa utang  harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, maka akan memberikan keadilan dan kepastian hukum  bagi kreditor atas pemenuhan prestasinya dari debitor pengembang   atas pembelian apartemen



DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i1.7667

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic