PROBLEMATIKA PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA PADA PERKARA KORUPSI DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
Abstract
Abstract
One of the problems that arise in the law enforcement process in the field of eradicating criminal acts of corruption is the problem related to determining the status of a suspect or defendant as a witness to a cooperating perpetrator. These problems stem from unequal understanding or lack of policy unification in determining the status of perpetrators as perpetrator witnesses who cooperate with law enforcers. The formulation of the problem in this paper is how the problems arise in the regulation of the policy for determining cooperating witnesses in cases of criminal acts of corruption and how to reconstruct the policy for determining cooperating witnesses in cases of criminal acts of corruption which is based on the principles of mutual coordination, aspects of legal certainty and aspects of usefulness in an integrated criminal justice system. The type of research used is normative, using an approach to laws and other regulations. In practice, there are various kinds of regulations that regulate policies for determining perpetrator witnesses who cooperate in corruption cases. Therefore, with the emergence of the problem of the diversity of regulations regarding the determination of cooperating witnesses, an integrated policy reconstruction is needed in the form of the formation of new legal norms in the form of a law which becomes an integrative guideline.
Keywords : Justice Collaborator, Corruption Case, Integrated Criminal Justice System.
Abstrak
Salah satu dari problematika yang muncul dalam proses penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah problematika yang terkait dengan penetapan status tersangka atau terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama. Problematika tersebut bersumber dari adanya ketidaksamaan pemahaman atau tidak adaya unifikasi kebijakan dalam menetapkan status pelaku sebagai saksi pelaku yang bekerjasama oleh para penegak hukum. Rumusan permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana problematika yang muncul dalam pengaturan tentang kebijakan penetapan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana rekonstruksi terhadap kebijakan penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama dalam perkara tindak pidana korupsi yang didasarkan pada asas saling koordinasi, aspek kepastian hukum dan aspek kemanfaatan dalam sebuah sistem peradilan pidana terpadu. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan regulasi lainnya. Pada prakteknya terdapat berbagai macam regulasi yang mengatur tentang tentang kebijakan penetapan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan munculnya problematika keanekaragaman pengaturan tentang penetapan saksi pelaku yang bekerjasama tersebut maka diperlukan sebuah rekonstruksi kebijakan yang terintegrasi berupa pembentukan norma hukum baru dalam bentuk Undang-Undang yang menjadi pedoman yang bersifat integratif
Kata kunci: Saksi Pelaku Yang Bekerjasama, Tindak Pidana Korupsi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka.
Abdul Hakim Garuda Nusantara. Politik Hukum Indonesia. YLBHI. Jakarta. 1988.
Abdul Latif Mahfuz. “Faktor Yang Mempengerahui Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang” yang dimuat dalam Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan. Volume 1 Nomor 1. Desember 2019.
Andi Hamzah. Korupsi Di Indonesia: Masalah Dan Pemecahannya. Gramedia Putaka Utama. Jakarta. 1971.
Ahmad Sofian, “Justice Collaborator Dan Perlindungan Hukumnya” yang tersedia di https://businesslaw.binus.ac.i d/2018/02/14/justicecollabor atordanperlindunganhukumnya/#:~:text=Justice%20collaborator%20pertama%20kali%20diperkenalkan,istilah%20omerta%20sumpah%20tutup%20mulut%20. diunduh pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022.
Arifin dan Leonarda Sambas K. Teori-Teori Hukum Klasik Dan Kontemporer. Ghalia Indonesia. Bogor. 2016.
Albert Venn Dicey. Introduction To Study of The Law of The Constitution. diambil dari website http://wahy.multiply.com/journal/item/5.
Artikel “Tindak Pidana Korupsi Korporasi Hadapi Kendala Teknis” pada website https://www.ugm.ac.id/id/berita/15580-tindak-pidana-korupsi-korporasi-hadapi-kendala-teknis-hukum.
Artikel “Jumlah Pengadilan Tipikor Lengkap 33”, pada website https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ea1fb6aaa9d4/jumlahpengadilantipikorlengkap33/#:~:text=Mahkamah%20Agung%20(MA)%20akhirnya%20secara,diresmikan%20lagi%2015%20Pengadilan%20Tipikor
Artikel. “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2022 Peringkat 96 dari 180 Negara”, pada website https://nasional.tempo.co/r ead/1553924/ indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2021-peringkat-96-dari-180-negara/full&view=ok, diunduh pada hari Selasa 24 Mei 2022.
Bagir Manan. Beberapa Catatan Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Bandung: FH UNPAD. 1999.
Bambang Sutiyoso. Aktualitas Hukum Dalam Era Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo, 2004.
D’Mutiara. Ilmu Hukum Tata Negara Lengkap. Jakarta: Pustaka Islam. 1955.
Edwin Partogi, “Justice Collaborator”, yang tersedia di https:// antikorupsi.org/id/article/justice-collaborator-0, diunduh pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022.
Frenki, “Politik Hukum Dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi”, yang tersedia di https://media.neliti.com /media/publications/177590-ID-none.pdf, diunduh pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022.
Henry Campbell Black. Black’s Law Dictionary, 6th ed. The Publishers Editorial Staff, St. Paul Minn,West Publishing Co. 1990.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i1.7714
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic