PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGEMBANG ATAS KETERLAMBATAN PENYERAHAN RUMAH BERDASARKAN JUAL BELI ISTISHNA
Abstract
Abstract
This research discusses consumer protection for developers in the context of delays in handing over houses based on the principle of istishna' buying and selling in sharia law. Delays in handing over a house are a serious problem that consumers often face in property transactions. This research aims to analyze the consumer protection mechanisms available in sharia law related to delays in handing over houses in the context of istishna' buying and selling. The approach used in this research is a normative and empirical approach, by analyzing various legal literature. The research results show that although the istishna' buying and selling principle offers a clear framework for property transactions that are fair and in accordance with sharia principles, further efforts are still needed to strengthen consumer protection against delays in handing over homes. The implication of this research is the importance of strengthening consumer protection mechanisms in property transactions based on sharia principles in order to increase trust and fairness in consumer-developer relationships. It is hoped that this research can contribute to the development of understanding of consumer protection in the context of sharia property transactions, as well as become the basis for developing more effective policies in protecting consumer rights.
Keywords: Islamic Law, Consumers, Protection.
Abstrak
Penelitian ini membahas perlindungan konsumen terhadap pengembang dalam konteks keterlambatan penyerahan rumah berdasarkan prinsip jual beli istishna' dalam hukum islam. Keterlambatan penyerahan rumah merupakan masalah serius yang sering dihadapi oleh konsumen yang membeli properti dari pengembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan konsumen yang tersedia dalam hukum islam terkait dengan keterlambatan penyerahan rumah dalam konteks jual beli istishna'. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, dengan menganalisis berbagai literatur hukum dan juga studi kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip jual beli istishna' menawarkan kerangka kerja yang jelas bagi transaksi properti yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat perlindungan konsumen terhadap keterlambatan penyerahan rumah. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan mekanisme perlindungan konsumen dalam transaksi properti berdasarkan prinsip syariah guna meningkatkan kepercayaan dan keadilan dalam hubungan konsumen-pengembang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemahaman tentang perlindungan konsumen dalam konteks transaksi properti syariah, serta menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak konsumen.Top of Form
Kata Kunci: Hukum Islam, Konsumen, Perlindungan
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Benny Djaja. Hukum Perbankan. (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2019). Hal. 1.
Benny Djaja. Hukum Real Estate. (Jakarta: Kencana, 2020). Hal. 15.
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. (Jakarta: Kencana, 2012). Hal. 83.
Miru, Ahmadi & Yodo, Surtaman. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008). Hal. 59.
Ardi, M. Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan Istisna. (DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(2), 2016). Hal. 265-279.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014). Hal 122.
A'yun, Q. Q., & Hanifuddin, I. Analisis Hukum Islam Dan Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Akad Jual Beli Istisna’kepemilikan Rumah Syariah Di Pt. Sabab Podho Moro. (I'tisham: Journal of Islamic Law and Economics, 3(1), 2023).
Hendriansyah, B. T. Analisis Kontrak Jual Beli Rumah Dengan Akad Istishna' Pada Developer Perumahan Syariah (Studi Kasus PT. Unchu Multi Indonesia Kabupaten Tangerang) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021).
Salim Hs Dan Erlies Septiana Nurbani, Hukum Perbandingan Perdata (Comparative Civil Law). (Jakarta: Rajagrafindo, 2014), Hal. 57.
Hidayah, M. R., Nawawi, K., & Arif, S. Analisis Implementasi Akad Istishna' Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor). (Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 2018). Hal. 1-12.
Paramansyah, A., Abdillah, I., & Damayanthi, D. Implementasi akad ba’i istishna' dan ba’i taqsith pada pembiayaan kepemilikan rumah (nonbank) di perumahan islami Indonesia. (Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 3(1), 2021). Hal. 72-87.
Pekerti, R. D., Faridah, E., Hikmatyar, M., Rudiana, I. F., & Pekerti, R. D. Implementasi Akad Istishna' (PSAK Syariah 104) dalam Transaksi Jual Beli Online. (AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 2021). Hal. 19.
Syah, J. R., & Harun, M. H. Jual Beli Istishna' Dalam Bisnis Kredit Pemilikan Rumah Syariah Griya Safa Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019).
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 06/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Jual Beli Istishna' Bagian Menimbang A. Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: 29 Dzulhijjah 1420H/04 April 2000M.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i1.7727
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic