PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA MARKETPLACE YANG MELAKUKAN COD FIKTIF

Wirda Garizahaq, Lizy Marchelina Butarbutar

Abstract


Abstract

Online trading or electronic trading has a legal relationship with several parties. These parties are business actors, consumers and marketplace organizers, goods delivery services and couriers. Which gives rise to rights and obligations for the parties who will carry out the sale and purchase agreement. Marketplace is a model of e-commerce whose function is as an intermediary between consumers and business actors. Meanwhile, goods delivery services are services whose task is to convey certain goods from one party to another, namely through a goods/service delivery service. This delivery can be done via several routes, namely land, water and air. Cash On Delivery is a payment method that is made when the goods ordered or agreed upon at the beginning have arrived at your home or destination location. However, the presence of this payment method can minimize losses borne by consumers in transactions, but it can be detrimental to business actors if consumers do not have good intentions in carrying out their obligations.

Keywords: Consumer Protection, Sellers, marketplace.

 

Abstrak

Praktik jual beli online atau perdagangan elektronik ini memiliki suatu hubungan hukum kepada beberapa pihak. Pihak tersebut yaitu pelaku usaha, konsumen dan penyelenggara marketplace, jasa pengiriman barang dan kurir. Yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihaknya yang akan menjalankan perjanjin jul beli. Marketplace merupakan salah satu model dari e- commerce yang fungsinya sebagai perantara antara konsumen dan pelaku usaha. Sedangkan jasa pengiriman barang merupakan jasa yang bertugas untuk menyampaikan barang tertentu dari satu pihak ke pihak lain, yaitu melalui suatu pelayanan pengiriman barang/jasa. Pengiriman tesebut dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu menggunakan jalur darat, air dan udara. Cash On Delivery merupakan meetode pembayaran yang dilakukan ketika barang yang dipesan atau diperjanjikan diawal sudah sampai rumah atau lokasi tujuan. Namun kehadiran metode pembayaran ini dapat meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh konsumen dalam bertransaksi, akan tetapi dapat merugikan pelaku usaha apabila pihak konsumen tidak beritikad baik dalam melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.

Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha, Marketplace.

Full Text:

PDF

References


Cita Yustisia Serfiani, dkk, (2013), Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Irham Fahmi, (2013), Manajemen Strategi, Bandung: Alfabeta.

Ningrum Sirait, (2004) , Makalah Hukum Bisnis Kontrak Internasional, Medan, Fakultas Hukum USU.

Phillipus M. Hadjon, (1987) , Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT. Bina Ilmu.

R.Subekti, R. Tjitrosudibio, (2003), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Setiono, ( 2004), Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret.

Soerjono Soekanto, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Suryadi, (2021), “Tanggung Gugat Penjual dan Jasa Pengantaran dalam Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery”, El- Iqtishady, Jurnal hukum syariah, Vol.3, No.35.

Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan.

Yaqin A, (2019), “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Dinamika. Vol. 25, No.10.

Zulaeha M, (2019), “ Tanggung Jawab dalam Levering pada Jual Beli Secara Online”, Lambung Mangkurat law journal. Vol.4 No.2.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i1.7737

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic