PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM AKIBAT LIKUIDASI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DI INDONESIA

Lana Fadilla Citra

Abstract


Abstrak

Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga (pekerja, kreditur dan pemegang saham) akibat likuidasi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bertujuan untuk menemukan perlindungan hukum yang ideal terhadap pihak ketiga jika terjadi pembubaran dan likuidasi PT PMA di Indonesia. Metode Penelitian adalah metode kualitatif dan sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Penulis menggunakan 2 (dua) pendekatan: (1) pendekatan undang-undang (statute approach), fokus kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penulisan ini, diperkuat oleh objek penulisan yaitu substansi hukum, artinya pendekatan ini meneliti ratio legis dan dasar ontologis, (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dilakukan dengan cara gagasan atau teori yang ideal kemudian berkembang menjadi tesis atau antitesis, sehingga menjadi doktrin. Hasil penelitian ini adalah perlu adanya perlindungan hukum ideal terhadap pihak ketiga akibat likuidasi PMA di Indonesia, yaitu dalam proses likuidasi sebaiknya ada harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 2 Tahun 2004. Dengan adanya harmonisasi tersebut diharapkan dapat membuat proses likuidasi tetap dapat berjalan lancar jika terjadi masalah seperti perselisihan hubungan industrial, gugatan perdata dan perpajakan sehingga kepentingan pihak ketiga dapat terlindungi.

 

Abstract

Legal protection for third parties (workers, creditors and shareholders) due to the liquidation of a Foreign Investment Company (PMA) in Indonesia Based on Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Companies aims to find ideal legal protection for third parties if PT PMA was dissolved and liquidated in Indonesia. The research method is a qualitative method and the nature of the research is analytical descriptive. The author uses 2 (two) approaches: (1) the statute approach, focuses on the statutory regulations relating to this writing, reinforced by the object of writing in this approach is the legal substance, meaning that this approach examines the legis ratio and and the ontological basis (2) the conceptual approach, carried out by means of an ideal idea or theory which then develops into a thesis or antithesis, so it becomes a doctrine. The results of this reasearch are the need for ideal legal protection to third parties, due to the liquidation of the PT PMA in Indonesia, namely in the liquidation process there should be harmonization between the applicable laws and regulations namely the Law Number 40 Year 2007, Law Number 13 Year 2003, Law Number 16 Year 2009, Law Number 25 Year 2007, Law Number 2 Year 2004. This harmonization is expected to make the liquidation process continue to run smoothly in the event of problems such as industrial relations disputes, civil lawsuits and taxation so that the interests of third parties can be protected.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Aperdoorn, L.J. Van Pengantar Imu Hukum, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2001.

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Edisi Revisi, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2018.

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: Rajagrafindo, 2014.

Burhan Ashshofa, Metode Penulisan Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Sinar Harapan, 1989.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penulisan Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Buku 1, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

_______, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Marbun, S.F, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1977.

Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI, 1988.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.

Junaedi, “Penerapan Aspek Kepastian Hukum dan Keadilan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia”, Disertasi Universitas Trisakti, Jakarta, 2017.

Marcus Lukman,”Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional”, Disertasi Universitas Padjajaran, Bandung, 1997.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i2.7967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic