Perlindungan Hukum Terhadap Pembelian Produk Gadget Dengan Kesalahan Harga pada Platform E-commerce (Studi Kasus : PT XYZ)

Naufal Lestama Putra

Abstract


Di era perkembangan zaman seperti saat ini, maka kita tidak akan terlepas dari transaksi melalui platform e-commerce. Di Indonesia sendiri, perkembangan e-commerce memang cukup menakjubkan dan merubah budaya belanja masyarakat. Segala hal bisa ditemukan pada platform e-commerce, termasuk gadget. Tapi dalam perjalanannya, banyak hal yang aneh ditemukan dalam platform e-commerce, salah satunya adalah kesalahan pemberian harga pada suatu produk. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli produk gadget dengan harga yang salah pada platform e-commerce dan pengaruhnya pada bisnis e-commerce. Penelitian ini mencoba melihat perlidungan konsumen dari sudut pandang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, undang-undang ini tidak secara konkret mengatur hak-hak konsumen pada transaksi di e-commerce serta kedudukan konsumen yang lemah membuat konsumen sulit menggugat pihak e-commerce tersebut.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi E-commerce, Kesalahan Harga




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i2.7976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic