PELUANG ORMAS KEAGAMAAN MENGELOLA TAMBANG DI INDONESIA PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2024
Abstract
PP 25 Tahun 2024 merupakan babak baru dari aturan pelaksana izin pertambangan di Indonesia, khususnya terkait dengan pemberian peluang secara prioritas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk terlibat pada bisnis pengelolaan tambang. Munculnya Peraturan Pemerintah ini menimbulkan adanya pertanyaan mendasar tentang rasionalitas dibaliknya jika melihat adanya potensi isu lingkungan yang signifikan dari sektor pertambangan serta adanya potensi disharmonisasi antar aturan hukum yang lebih tinggi statusnya. Dengan pendekatan yuridis normatif penelitian ini mengkaji konflik norma yang timbul melalui pendekatan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa penawaran area WIUPK prioritas kepada Ormas agama tidak sejalan dengan Peraturan terkait Mineral dan Batubara sehingga substansi pengaturan pada PP 25 Tahun 2024 telah bertentangan dengan UU di atasnya dan peluang pemberian tambang secara prioritas kepada ormas memunculkan potensi tantangan yang dihadapi ormas, seperti biaya produksi dari pengelolaan tambang yang tinggi, dampak potensi kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang, manfaat ekonomis yang diperoleh belum tentu sebanding dengan sumberdaya operasional yang dikeluarkan karena melibatkan kontraktor, potensi konflik dengan masyarakat adat, cadangan yang tersisa dari bekas tambang yang diberikan pemerintah dan jangka waktu penawaran WIUPK yang hanya lima tahun kemungkinan besar belum cukup untuk memperoleh hasil yang signifikan dalam pertambangan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i3.8605
Refbacks
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic