ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN PENGHAPUSAN PERMOHONAN PATEN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Abstract
Penghapusan permohonan paten merupakan proses penting untuk memastikan hanya penemuan yang sah yang mendapatkan perlindungan paten. Penelitian ini membandingkan prosedur, mekanisme, dan dampak penghapusan permohonan paten di Indonesia dan Amerika Serikat. Di Indonesia, penghapusan permohonan paten umumnya melibatkan pemeriksaan administratif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di mana pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama periode publikasi. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016, permohonan dapat ditolak atau diterbitkan dengan penundaan. Sebaliknya, di Amerika Serikat, terdapat mekanisme yang lebih kompleks setelah paten diterbitkan, seperti Inter Partes Review (IPR), Post Grant Review (PGR), dan Ex Parte Reexamination, yang dikelola oleh USPTO dan Patent Trial and Appeal Board (PTAB). Proses ini memungkinkan pihak ketiga untuk menantang paten yang sudah diterbitkan berdasarkan prior art atau alasan hukum lainnya. Perbandingan ini menunjukkan perbedaan signifikan, dengan Indonesia yang mengandalkan prosedur administratif yang lebih sederhana, sementara Amerika Serikat menerapkan sistem peninjauan yang lebih terstruktur dan mendalam. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting untuk pengembangan kebijakan paten yang lebih baik dan peningkatan keadilan serta efektivitas sistem kekayaan intelektual di kedua negara.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i3.8697
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic