KLAIM ROYALTI LAGU DAN/ATAU MUSIK PENCIPTA DAN HAK TERKAIT DI PLATFORM YOUTUBE SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK KEADILAN
Abstract
Abstrak
Royalty claims for the use of copyright of songs and/or musics of Creators and Related Rights by users on digital platforms are very important as a form of fulfillment of the right to justice for Creators and Related Rights who have economic rights besides moral rights. Protection of songs and/or musics have been regulated by law in Indonesia, in regulation of Copyright Number 28 of 2014, and regulation related to royalties in Government Regulation Number 56 of 2021 on Management of Copyright Royalties for Songs and/or Music. However, in the context of platforms that are providers of song services in digital form (digital service providers), or those based on user generated content (UGC) such as YouTube, the existing regulations are inadequate so that more specific regulatory updates and adjustments are needed because the tendency of existing digital platforms to have different provisions from regulations in Indonesia. It can be said that there is a legal vacuum regarding the accountability of digital service providers who allow the broadcast of songs or masters unlawfully. Especially if the provider as the provider of the song and/or music service has entity the holding company outside Indonesia. There is a rejection or rebuttal that will be submitted if a dispute/problem occurs regarding music content. For example, a digital service provider will state that it is not obligated to compensate for content uploaded by user generated content, but is limited to deleting content that is disputed and proven to be done unlawfully. Regarding royalty claims, YouTube will respond that YouTube does the same thing as it does with other countries, namely by entering into legal relations with legal subjects in the form of private legal entities, based on confidentiality agreements. The losses experienced by Creators and Related Rights Owners as an artist in the creative arts economy are not small, even though if royalties are managed with good governance and users who utilize song and/or music are subject realize to their obligations to pay royalties, it will have a potential impact on the income of the country where the song was created. The government is expected to be able to look ahead and carry out what must be done as the legal adage says "gouverner c'est prevoi", although "the law is always struggling to catch up with the changing times" (het recht hinkt achter de feiten aan). This research uses a normative legal method that will make a significant contribution to understanding the need for more specific legal improvements related to the protection of Copyright for songs and/or musics of Creators and Related Rights on digital platforms. This will to support and to prevent things that could harm rights owners so that a sense of justice is fulfilled.
Keyword : Justice rights, claim royalty song and music, creator and related rights, platform youtube
Abstrak
Klaim royalti atas pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik milik Pencipta dan Hak Terkait oleh pengguna di platform digital adalah sangat penting sebagai bentuk pemenuhan hak keadilan bagi Pencipta dan Hak Terkait yang memiliki hak ekonomi selain memiliki hak moral. Perlindungan atas karya cipta lagu dan/atau musik ini telah ada ketentuan perundang-undangannya di Indonesia yaitu di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan aturan terkait royalti di Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, dalam konteks platform yang merupakan penyedia layanan lagu dalam bentuk digital (digital service provider), atau yang berbasis user generated content (UGC) seperti YouTube, aturan yang ada belum memadai sehingga perlu pembaruan dan penyesuaian regulasi yang lebih spesifik karena kecenderungan platform digital yang ada mempunyai ketentuan aturan yang berbeda dari peraturan di Indonesia. Bisa dikatakan ada kekosongan hukum mengenai pertanggungjawaban oleh digital service provider yang mengizinkan penayangan lagu-lagu atau master secara melawan hukum. Apalagi bila provider sebagai penyedia layanan lagu dan/atau musik tersebut mempunyai entitas perusahaan induk di luar Indonesia. Ada penolakan atau bantahan yang akan disampaikan apabila terjadi sengketa/permasalahan terkait konten musik. Misalnya digital service provider akan menyatakan tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian atas konten yang diunggah oleh user generate content, tapi terbatas pada penghapusan konten yang dipermasalahkan dan terbukti dilakukan secara melawan hukum. Perihal klaim royalti, YouTube akan menjawab bahwa YouTube melakukan hal yang sama dilakukannya dengan negara-negara lain yaitu dengan melakukan hubungan hukum dengan subyek hukum berbentuk badan hukum privat, berdasarkan perjanjian kerahasiaan. Kerugian yang dialami Pencipta dan Pemilik Hak Terkait selaku pelaku ekonomi kreatif seni tidak sedikit, padahal apabila royalti diurus dengan tata kelola yang baik dan pengguna yang memanfaatkan karya cipta lagu dan/atau musik tunduk dengan kewajibannya membayar royalti, maka akan berdampak potensi terhadap pendapatan negara di mana lagu tersebut diciptakan. Pemerintah diharapkan bisa melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan sebagaimana adagieum hukum mengatakan “gouverner c’est prevoi”, walaupun “hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman” (het recht hinkt achter de feiten aan). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami kebutuhan untuk penyempurnaan hukum yang lebih spesifik terkait perlindungan Hak Cipta lagu dan/atau musik Pencipta dan Hak Terkait di platform digital. Hal ini akan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap hal yang dapat merugikan pemilik hak sehingga terpenuhi rasa keadilan.
Kata Kunci: Hak keadilan, klaim royalti lagu dan musik, pencipta dan hak terkait, platform YouTube
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Damian, Eddy. 2014. Hukum Hak Cipta, Bandung: PT Alumni.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM. 2020. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Jakarta: DJKI.
Fitri, Rahma et al. 2022. Hak Kekayaan Intelektual, Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Hutauruk, Marulam J. 2022. Lisensi & Royalti Lagu/Musik di Tempat Publik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kribs, Kait “The Artist-as-Intermediary: Musician Labour in the Digitally Networked Era”, https://www.academia.edu/32399669/The_ArtistasIntermediary_Musician_Labour_in_the_%20%20%20%20%20%20Digitally_Networked_Era, diakses 21 Juni 2024
Kurnianingrum, Trias Palupi. 2012. “Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal DPR RI, hal. 95.
LMKN https://www.lmkn.id/pemilik-hak/, diakses pada tanggal 20 Juni 2024
Makkawaru, Zulkifli et al. 2022. Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dan Musik-Pemungutan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: CV. Harfa Creative.
Morris, Jeremy Wade “Artists as Entrepreneurs, Fans as Workers. Popular Music and Society”, 37(3), pp.273290,http://www.academia.edu/5779639/Artists_as_Entrepreneurs_Fans_as_Workers, diakses pada 20 Juni 2024
Muhaimin, Dr. Metode Penelitian Hukum. 2020. Mataram: Mataram University Press.
Munajat, et al. 2022. Ekonomi Kreatif: Suatu Konsep Baru. Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara.
Pandjaitan, Hulman. 2020.“Lisensi karya Cipta Musik Dan Lagu Dan Aspek Hukumnya”, Jurnal Yure Humano Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Vol. 1 No. 1
Sunggono, Bambang. 2010. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Vickery, G, “Digital Music: Opportunities and Challenges Conference, 2005,” https://www.researchgate.net/publication/273948782_Digital_Music_Opportunities_a%0And_Challenges, diakses pada 19 Juni 2024
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.9078
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic