PEMENUHAN HAK PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS OLEH PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) JAKARTA UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Abstract
Persons with disabilities have the same educational rights as others as explained in Law No. 8 of 2016 concerning persons with disabilities. State-owned enterprises and private companies are required to realize the rights of workers for persons with disabilities, especially at PT Pelindo North Jakarta. The problem formulations of these legal events are; How is the fulfillment of the rights of workers with disabilities based on Law Number 8 of 2016? and How is the Implementation of PT Pelindo in fulfilling the rights of workers with disabilities based on Law Number 8 of 2016?. This research method uses the Normative Empirical research type in conducting this research, as well as combining it with the relevant positive law and the implementation of PT Pelindo in applying these norms. The results of this study conclude that, first, the fulfillment of persons with disabilities must be carried out for companies both BUMN and private, where the rights of workers with disabilities are listed in article 53 of Law Number 8 of 2016, in which BUMN companies are required to employ at least 2% of workers with disabilities from the total workforce and 1% for private companies, second, PT Pelindo has fulfilled all the rights of workers with disabilities and carried out its obligations by hiring workers with disabilities with a percentage of 3% of all PT Pelindo employees.
Keywords: Rights, Workers, Disability.
Abstrak
Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan yang lain sebagaimana diterangkan pada Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. BUMN maupun perusahaan swasta diwajibkan untuk merealisasikan hak pekerja untuk Penyandang Disabilitas khususnya pada PT. Pelindo Jakarta Utara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dari peristiwa hukum tersebut adalah; Bagaimana pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016? dan Bagaimana Implementasi PT. Pelindo dalam pemenuhan hak pekerja Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016?. Metode penelitian ini mengggunakan jenis penelitian Normatif Empiris Dalam melakukan penelitian ini, serta memadankannya dengan hukum positif yang relevan serta implementasi PT Pelindo dalam menerapkan norma tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa , pertama, dalam pemenuhan Penyandang Disabilitas harus dilakukan bagi para perusahaan baik BUMN maupun Swasta, yang mana hak pekerja disabilitas tercantum dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal yang mana perusahaan BUMN wajib mempekerjakan minimal 2% pekerja Penyandang Disabilitas dari total keselurusan pekerja dan 1% untuk Swasta, kedua, PT. Pelindo telah memenuhi seluruh hak pekerja Penyandang Disabilitas dan melaksanakan kewajibanya dengan mempekerjakan pekerja disabilitas dengan presentase 3% dari seluruh karyawan PT. Pelindo.
Kata Kunci : Hak, Pekerja, Disabilitas.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.9080
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic