UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OLEH BPN DI KABUPATEN TEMANGGUNG TERHADAP SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang faktor-faktor penyebab terbitnya tumpang tindih sertipikat tanah dan Kedua; tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah informasi Tumpang Tindih Hak Kepemilikan atas Tanah yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor terbitnya sertifikat tumpang tindih tanah; Pertama, terjadinya bencana alam yang menyebabkan pergeseran tanah, Kedua; pemilik hak atas tanah tidak mengetahui secara jelas letak atau batas-batas tanahnya, Ketiga; terjadinya ketidaktelitian ataupun kesalahan dalam menunjukkan letak tanah baik disengaja atau tidak sengaja, Keempat; belum terbentuk atau belum lengkapnya peta pendaftaran tanah. Proses penyelesaian sertifikat tumpang tindih tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung adalah Pertama, melalui langkah penanganan sengketa konflik dan penanganan sengketa perkara. Yang apabila Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memfasilitasi untuk menempuh upaya mediasi gagal dan tidak mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, maka sengketa diselesaikan melalui diajukannya gugatan ke Pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.9101
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic