KONKRETISASI JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF SHARIA : TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA PADA OLSHOP

Sawitri Yuli Hartati, Roosdiana Harahap, Dina Aulia Ramadhani

Abstract


Kegiatan melalui media elektronik atau biasa disebut dengan e-commerce, memunculkan beberapa aplikasi berjenis marketplace yang digunakan sebagai media jual beli online, salah satunya yaitu adanya media sosial yang melakukan kegiatan layaknya sebuah marketplace yang melakukan kegiatan jual beli pada platform bernama TikTok. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui TikTok sebagai media sosial yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam kegiatan jual beli online pada media sosial TikTok sebagai sarana perdagangan dalam media elektronik (e-commerce), yaitu media sosial yang melakukan kegiatan perdagangan seperti aplikasi marketplace. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini berkaitan dengan regulasi yang terdapat dalam bidang perdagangan Republik Indonesia, yang bertujuan agar sistem perdagangan di Indonesia agar lebih teratur berdasarkan regulasi yang ada.

Kata kunci: Jual Beli, Aplikasi,, transaksi elektronik.


Full Text:

PDF

References


Artikel: LARANGAN TRANSAKSI JUAL-BELI DI TIKTOK SHOP. (n.d.). Retrieved March 10, 2025, from https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-pontianak/artikel/larangan-transaksi-jual-beli-di-tiktok-shop-960535

Asikin, A. Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asrat, S., & Kalaloi, A. F. (2022). Daya Tarik Fitur Aplikasi Tik Tok Dalam Memediasi Informasi Kesehatan Di Era Pandemi. EProceedings of Management, 9(2). https://openlibrarypublications.telkomuniversity.ac.id/index.php/management/article/view/17742

Atikah, I. (2019). Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Era Teknologi. Muamalatuna, 10(2), 1–27.

Azzam, A. A. M. (2022). Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Amzah. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=7CyAEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Abdul+Aziz+Muhammad+Azzam,+Fiqh+Muamalaat+(Sistem+Transaksi+Dalam+Fiqh+Islam)&ots=FauQuShfjo&sig=E9VWiLarUDeHBSgHGdrBaMrmjk8

Billah, M. M. (2010). Islamic E-Commerce Terapan. Terjemahan Oleh Ahmad Dumyathi Bashori, Malaysia: Sweet&Maxwell Asia.

Dewa, C. B., & Safitri, L. A. (2021). Pemanfaatan media sosial tiktok sebagai media promosi industri kuliner di yogyakarta pada masa pandemi covid-19 (studi kasus akun tiktok javafoodie). Khasanah Ilmu-Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 12(1), 65–71.

Ghazaly, H. A. R. (2016). Fiqh muamalat. Prenada Media. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ssNoDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=Abdul+Rahman+Ghazali,+Fiqh+Muamalat&ots=PkPLFwE4tX&sig=BqJvyg-JUlJfSQXUcTbhZay6ERI

Hanitijo, R. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 169.

Harahap, M. Y. (1982). Segi-segi hukum perjanjian. (No Title). https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282269337451136

Jasri, J., Rahayu, I., Aidil, A. M., & Hajerah, S. (2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Penggunaan Dompet Digital Pada Transaksi Jual Beli. Manajemen, 1(1), 110–115.

Latianingsih, N. (2012). Prinsip tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ekonomi & Bisnis, 11(2). http://jurnal.pnj.ac.id/index.php/ekbis/article/view/639

Marilang, S. H. (2017). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Indonesia Prime. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=p8o1DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Marilang,+Hukum+Perikatan+(Perikatan+yang+Lahir+Dari+Perjanjian),+&ots=hGJUNgoaC8&sig=d4k6p9XdBZ-ueNsuaJm70EkP_Bc

Miru, A. (2007). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muchlis, U. (2002). Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam: Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta,: Raja Grafindo Persada.

Muslich. (2007). Bisnis syari’ah: Perspektif mu’amalah dan manajemen. Unit Penerbit dan Percetakan, Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen, Yayasan ….

Ramli, A. M. (2006). Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=1634&lokasi=lokal

Renouw, D. M. E. (2016). Perlindungan Hukum E-Commerce; Perlindungan Hukum Pelaku Usaha & Konsumen E-Commerce Di Indonesia, Singapura dan Australia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Yayasan Taman Pustaka.

Setiawati, E., & Al Qoodir, W. (2021). Pengaruh Teknologi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. J. Ekon. Manajemen, Akuntansi, Dan Perbank. Syari’ah, 10(2), 214–243.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=5460&lokasi=lokal

Tusanputri, A. V., & Amron, A. (2021). Pengaruh iklan dan program gratis ongkir terhadap keputusan pembelian. Forum Ekonomi, 23(4), 632–639.

Wahbah, A. (2010). Fiqih Islam Wa Adillatuhu.

Windari, W. (2015). Perdagangan dalam Islam. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 3(2), 19–35.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.9116

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic