Kedudukan Hukum Pasien Euthanasia Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen

Ernawati Ernawati

Abstract


Abstract
In health care, do not separate the existence of a health worker with the consumer, in this case patients. Patients known as the recipient of health services and from the hospital as health care providers in the health care field. So that health care is the patient in this case is the consumer. But because the position of the patient is as consumers of health services, it also get protection in accordance with Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. In this case, a physician in examinations and treatment is solely to relieve pain and cure the disease suffered by the patient. In other words, medical procedures performed by a physician in the interest of patient health. Progress in the health sector has been able to heal and care for the health of the patient for a period of time. However, sometimes ill patients can not be cured anymore. For patients who had a long illness and was treated, in such circumstances, it is not uncommon patient's family was sorry, also besides there is no maintenance cost (economy) so ask your doctor for immediate medical action to end the suffering of patients who are more familiar with euthanasia or by In other words mercy killing. Problems were taken in this thesis covers several issues that became the topic of discussion is how the perspective of the first consumer protection laws against acts of euthanasia? The second is whether the actions of the families of patients who apply for euthanasia action law violations categorized in terms of consumer protection laws? The third is a doctor who has obtained permission from the patient and / or patient's family has the right to perform euthanasia act and punishable by law? This is what the author wanted to do the assessment, given the fact that existing law, the need for a law regulating euthanasia in Indonesia, according to the author it is urgent to be implemented where in it also must make the terms and procedures are quite strict and implementation shouldbe accompanied by a sense of responsibility.


Keywords: patient, euthanasia, consumer protection


Abstrak

Dalam pelayanan di bidang kesehatan, tidak terpisah akan adanya seorang tenaga kesehatan dengan konsumen, dalam hal ini pasien. Pasien dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan yang dimaksud pasien dalam hal ini adalah konsumen. Tetapi karena kedudukan pasien adalah sebagai konsumen jasa kesehatan, maka ia juga mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, seorang dokter dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan adalah semata-mata untuk menghilangkan rasa sakit dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasien. Dengan kata lain tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter demi kepentingan kesehatan pasien. Kemajuan di bidang kesehatan telah dapat menyembuhkan dan merawat kesehatan pasien untuk dalam jangka waktu tertentu. Namun, adakalanya sakit pasien tidak dapat disembuhkan lagi. Untuk pasien yang yang telah lama sakit dan dirawat, Dalam keadaan seperti itu, tidak jarang keluarga pasien menjadi iba juga selain sudah tidak ada biaya perawatan (ekonomi) sehingga meminta dokter untuk segera melakukan tindakan medis untuk mengakhiri penderitaan pasien yang lebih dikenal dengan euthanasia atau dengan kata lain mercy killing. Permasalahan Kedudukan Hukum Pasien Euthanasia Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen
Lex Jurnalica Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014 99 yang diambil dalam penulisan ini meliputi beberapa masalah yang menjadi topik pembahasan adalah yang pertama bagaimana perspektif hukum perlindungan konsumen terhadap tindakan euthanasia? yang kedua adalah apakah tindakan pihak keluarga pasien yang mengajukan permohonan untuk dilakukan tindakan euthanasia dikategorikan pelanggaran hukum ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen? yang ketiga apakah dokter yang telah memperoleh izin dari pihak pasien dan/atau keluarga pasien mempunyai hak untuk melakukan tindakan euthanasia dan dikenai sanksi hukum? Hal inilah yang oleh penulis hendak dilakukan pengkajian, mengingat dari fakta hukum yang ada, kebutuhan akan adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang euthanasia di Indonesia, menurut penulis sangatlah mendesak untuk segera dilaksanakan dimana di dalamnya juga harus membuat syarat dan prosedur yang cukup ketat serta pelaksanaannya harus disertai rasa tanggung jawab.


Kata kunci: pasien, euthanasia, perlindugan konsumen


References


Daftar Pustaka

Amir Amri, “Bunga Rampai Hukum Kesehatanâ€, Penerbit Widya Medika, Jakarta, 1997.

Chandrawila Supriadi, Wila, “Hukum Kedokteranâ€, CV. Mandar Maju, Bandung, 2001.

Chrisdiono M. Achadiat, “Dinamika Etika dan Hukum Kedokteranâ€, Penerbit Kedokteran EGC, Jakarta, 2007.

D. Veronica Komalawati, “Hukum dan Etika dalam Praktek Dokterâ€, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta, 1989.

Kedudukan Hukum Pasien Euthanasia Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen Lex Jurnalica Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014 108 Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, “Euthanasia, Hak Asasi Manusia, dan Hukum Pidanaâ€, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Franz Magnis-Suseno, “Model Pendekatan Etikaâ€, Kanisius, Yogyakarta, 1998.

Guwandi J, “Grup Kasus Bioethics & Biolawâ€, Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.

Ilyas Efendi, “Euthanasia Ratu Cleoprata Dua Puluh Abad Laluâ€, Kartini, 1989.

Imron Halimi, “Euthanasia Cara Mati Terhormat Orang Modernâ€, CV. Rmadhani, Solo, 1990.

Jaques P. Ethics, “Theory and Practiceâ€, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey, 1995.

Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, “Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatanâ€, Penerbit Kedokteran EGC, Jakarta, 1999.

K. Bertens, “Etika Bisnis dan Pelayanan Kesehatanâ€, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.

Kartono Muhammad, “Teknologi Kedokteran dan Tantanggannya terhadap bioetikaâ€, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kode Etik Kedokteran Indonesia Miru Ahmadi, dan Sutarman Yodo, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Nasution, Az., “Iklan dan Konsumen (Tinjauan dari Sudut Hukum dan Perlindungan Konsumen)â€, LPM FE-UI, Jakarta, 1994.

Nasution, Az., “Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999.

Nugroho, Susanti Adi, “Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinyaâ€, Penerbit Kencana, Jakarta, 2008.

Petrus Yoyo Karyadi, “Euthanasia dalam Prespektif Hak Asasi Manusiaâ€, Penerbit Media Presindo, Yogyakarta, 2001.

Piet Go O, Carm, “Euthanasia Beberapa Soal Etis Akhir Hidup Menurut Gereja Katolikâ€, Penerbit Analeka Keuskupan Malang, Malang, 1989.

Rajagukguk, Erman dkk., “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2000.

Samil Ratna Suprapti, “Etika Kedokteraan Indonesiaâ€, Fakultas Kedokteraan Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Shidarta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.

Shofie, Yusuf, “Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnyaâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Sidabolak, Janus, “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesiaâ€, Cita Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Soekanto Soerjono & Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif, suatu tinjauan singkatâ€, Penerbit Rajawali, Jakarta, 1985.

Soekanto Soerjono, “Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasienâ€, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1990.

Soemarno P., “Health Lawâ€, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.

Kedudukan Hukum Pasien Euthanasia Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen Lex Jurnalica Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014 109 Sudaryatmo, “Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesiaâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Sutedi, Hendri, “Tanggungjawab Produk dalam Hukum Perlinudngan Konsumenâ€, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

___________, “Siapa “Raja†Konsumen atau Produsenâ€, Penerbit Harian Kompas bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jakarta, 2000.

Thomas A. Shanon. Terj K. Bartens, “Pengantar Bioetikaâ€, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.

Tutik, Titik Triwulan, SH. MH. dan Shita Febriana, S. Ked., “Perlindungan Hukum bagi Pasienâ€, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2011.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteraan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Van Hattum dalam Lamintang, “Delik-delik Khususâ€, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1986.

Wahyuni, Endang Sri, “Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumenâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Walayudi, “Ilmu kedokteran kehakimanâ€, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2005.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i2.979

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic