Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Abstract
Abstract
Definition of marriage siri not expressly provided in the Civil Code and the Law 1 of 1974 on Marriage . Article 2 of Law No. 1 of 1974 on Marriage just describe the sense of legal marriage. Therefore, legally , marriage series certainly has a position and due to the status and position of a child . The issue of how the legal position of unregistered marriages views of Law 1 of 1974 concerning marriage and how the legal effect of the position of children unregistered marriages are reviewed according to Law No. 1 of 1974 on Marriage after the verdict of the Constitutional Court No. 46 / PUU - VIII / 2010? (Case Study: Determination No. 683 / Pdt.P.2011.PA.SBY). The method used is a normative legal research, descriptive research analisitis properties, as well as qualitative data analysis. The results show, that the legal position of unregistered marriages is actually the same as a legal marriage as specified in Article 2 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage. However, due to not do the recording of the administration of the wedding series as provided in Article 2 paragraph (2) of Law No. 1 In 1974, the legal position of unregistered marriages , can not be recognized. Second , that the legal consequence of the position of children unregistered marriages when viewed according to Law No. 1 of 1974 on Marriage of which is to make the status and position of a child is not recognized when the child was born before the marriage of his parents registered and legally recognized and recording his own birth made one (1) year after the child is born that has exceeded the time limit of birth registration as defined in Article 27 of Law No. 23 Year 2006 concerning Population Administration. Therefore, in taking notes of his birth , requires the court to make a determination of the child can be recognized status and position so that it becomes the same as the legitimate child as defined in Article 32 paragraph (2) of Law No. 23 Year 2006 concerning Population Administration, which reads: "birth registration deadline beyond 1 (one) year as referred to in paragraph (1), carried out by the determination of the district court ".
Keyword: due to the law, kawin siri, constitutional court verdict
Abstrak
Pengertian perkawinan siri tidak diatur secara jelas dalam KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menguraikan pengertian perkawinan yang sah. Oleh karena itu secara hukum, perkawinan siri tentunya memiliki kedudukan dan akibat terhadap status dan kedudukan seorang anak. Permasalahan bagaimana kedudukan hukum nikah siri dilihat dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan anak ditinjau menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian bersifat deskriptif analisitis, serta analisa data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan, bahwa kedudukan hukum nikah siri sebenarnya adalah sama dengan pernikahan yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi dikarenakan tidak dilakukan pencatatan dari sisi administrasinya terhadap pernikahan siri sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 maka secara hukum kedudukan nikah siri, tidak dapat diakui. Kedua, bahwa secara hukum akibat nikah siri terhadap kedudukan anak apabila ditinjau menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diantaranya adalah membuat status dan kedudukan seorang anak menjadi tidak diakui dimana anak tersebut lahir sebelum perkawinan kedua orangtuanya tercatat dan diakui secara hukum dan pencatatan
Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Lex Jurnalica Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014 131 kelahirannya sendiri dilakukan 1 (satu) tahun setelah anak tersebut lahir sehingga telah melampaui batas waktu pencatatan kelahiran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu dalam melakukan pencatatan kelahirannya, membutuhkan penetapan dari pengadilan untuk membuat anak tersebut dapat diakui status dan kedudukannya sehingga menjadi sama dengan anak yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi: “pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.â€
Kata kunci: akibat hukum, kawin siri, putusan MK
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Anshori, Abdul Ghofur, “Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih Dan Hukum Positifâ€, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Lex Jurnalica Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014 142 Abidin, Handa S., “Pengertian peristiwa pentingâ€. Tersedia di http://penelitihukum.org/tag/pengertian-peristiwa-penting/. (14 Januari 2013)
Bahasa Indonesia, “Anak Sumbangâ€. Tersedia di http://en.wikipedia.org/wiki/Anak Sumbang-Kamus Besar Bahasa Indonesia. (14 Desember 2013)
Djubaidah, Neng, “Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islamâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Fandi, Lia Fitri Mefia, “Kedudukan Hukum Anak Tiri Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam Dan KUH Perdataâ€, Skripsi, Jember, 2013.
Fattah, Nurmadiah, “Peristiwa hokumâ€. Tersedia di http://nurmadiah44ft.blogspot.com/2013/09/peristiwa-hukum.html. (19 September 2013).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, PP No. 54 Tahun 2007, LN No.123, TLN No. 4768
Irfan, Nurul, “Nasab Dan Status Anak Dalam Hukum Islamâ€, AMZAH, Jakarta, 2012.
Koro, H.M. Abdi, “Perlindungan Anak Dibawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Siriâ€, P.T. Alumni, Bandung, 2012.
Mahdi, Sri Soesilowati, “Hukum Perdata (Suatu Pengantar)â€, Gitama Jaya Jakarta, Jakarta, 2005.
Mahdi, Sri Soesilowati; Surini Alan Sjarif; dan Akhmad Budi Cahyono, “Hukum Perdata (Suatu Pengantar)â€, Gitama Jaya, Jakarta, 2005.
Makalah Anak Luar Kawin. Tersedia di https://www.google.com/search?q=makalah+anak+luar+kawin, (18 Desember 2013).
Pengertian Anak Angkat, tersedia di: http://arminaven.wordpress.com/makalah-anak-diluar-nikah-anak-angkat-dan-anak-pungut/, (17 Desember 2013).
Setiawan, I Ketut Oka dan Arrisman, “Hukum Perdata Tentang Orang Dan Bendaâ€, Jakarta, 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Harmudji, “Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkatâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Subekti, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati Mahdi, “Hukum Perorangan dan Kekekluargaan Perdata Baratâ€, Gitama Jaya, Jakarta, 2005.
Tutik, Titik Triwulan, “Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasionalâ€, Kencana, Jakarta, 2008.
Vollmar, H.F.A, “Pengantar Studi Hukum Perdataâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Wahyuni, Sri, “Kedudukan Anak Luar Kawin Adat Di Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolaliâ€, Tesis, Semarang, 2006.
Witanto, D.Y., “Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinanâ€, Prestasi Pustaka Jakarta, Jakarta, 2012.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i2.981
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic