Peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Dalam Membantu Masyarakat yang Dirugikan Akibat Iklan yang Menyesatkan

Agung Nugroho

Abstract


Abstract
Advertising is a marketing tool used by businesses to introduce a variety of products they produce to consumers, as well as to increase consumer awareness of the variety of products produced. Business operators to use advertising to promote the goods and / or services they produce to consumers through advertising and the consumer can obtain information about the goods and / or services . But in reality only concerned with profit businesses alone without realizing whether the information provided in the advertisement is correct and accurate instead tend to mislead. This is of course detrimental to consumers because consumers buy without knowing whether the goods and / or services are useful or not even be able to cause loss of life if not properly supervised. Issues to be discussed in this penlitian is how the implementation of the role of the Indonesian Consumers Foundation to help disadvantaged communities by advertising goods or services that are misleading? The way of writing of this research is to use legal research with socio-juridical approach, namely the implementation of the normative regulations misleading advertising field as the focus of the study. This paper seeks to examine and analyze the implementation of YLKI role in helping the public from misleading advertising, finding the obstacles faced and to attempt to formulate a solution to do YLKI against the constraints that exist.


Keywords: YLKI , advertising, misleading


Abstrak
Iklan merupakan sarana pemasaran yang dipergunakan oleh pelaku usaha untuk memperkenalkan aneka produk yang dihasilkannya kepada konsumen, serta untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap aneka produk yang dihasilkan. Pelaku usaha menggunakan iklan untuk mempromosikan barang dan/atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen dan melalui iklan konsumen dapat memperoleh informasi mengenai barang dan/atau jasa. Namun kenyataannya pelaku usaha hanya mementingkan keuntungan belaka tanpa menyadari apakah informasi yang diberikan dalam iklan tersebut sudah benar dan akurat malah cenderung menyesatkan. Hal ini tentu saja merugikan konsumen karena konsumen membeli tanpa mengetahui apakah barang dan/atau jasa tersebut berguna atau tidak bahkan dapat menimbulkan korban jiwa bila tidak diawasi dengan baik. Permasalahan yang akan dibahas dalam penlitian ini adalah bagaimana pelaksanaan peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam membantu masyarakat yang dirugikan oleh iklan produk barang atau jasa yang menyesatkan? Adapun cara penulisan penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu implementasi dari perangkat peraturan normative iklan yang menyesatkan dilapangan sebagai focus kajian. Tulisan ini berupaya untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan peran YLKI dalam membantu masyarakat dari iklan yang menyesatkan, menemukan kendala-kendala yang dihadapi dan berupaya merumuskan upaya penyelesaian yang dilakukan YLKI terhadap kendala-kendala yang ada.


Kata kunci: YLKI, iklan, menyesatkan


References


Daftar Pustaka

Ade Armando, “Televisi Jakarta Di Atas Indonesiaâ€, Bentang, Yogyakarta, 2001.

Dedi Harianto, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan yang Menyesatkanâ€, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Depdikbud RI, “Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€, Balai Pustaka, Jakarta, 1990

Dokumen Yayasan Lembaga Indonesia, “Indonesian Consumers Organizationâ€. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, “Hukum tentang Perlindungan Konsumenâ€, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

http://ariek88l.wordpress.com/2013/01/03/trend-dan-isu-susu-formulaberbakteriaswinda-lestari/, trand dan issu susu formula berbakteri, tanggal 02-02-2014

http://hanaweasley.blogspot.com/2010/11/iklan.html, psychology iklan, tanggal 06-01-2014

http://www.google.com/url?kode%20etik%20periklanan%2, kode etik periklanan, tanggal 12-02-2014

http://www.pppi.or.id./assets/files/epifinalforwebver 0811.pdf, tanggal 18-08-2011

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

M. Sofyan Lubis, “Mengenal Hak Konsumen dan Pasienâ€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.

N.H.T. Siahaan, “Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produkâ€, Panta Rei, Jakarta, 2005.

Nasution, Az, “Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantarâ€, Diadi Media, Jakarta, 2011.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001, Tentang Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Sidharta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, Grasindo, Jakarta, 2000.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i2.982

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic