ANALISIS ZONA PENYANGGA UNTUK KAWASAN CAGAR ALAM PULAU DUA

Muhammad Farras SR

Sari


Cagar Alam Pulau Dua merupakan salah satu kawasan konservasi di Negara Indonesia yang terletak di Kota Serang, Provinsi Banten. Luas kawasan mencapai 30 Ha yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK: 3107/Menhut-VI/KUH/2014 per tanggal 25 April 2014. Cagar Alam Pulau Dua berada dibawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Pada pelaksanaan fungsi kawasannya, Cagar Alam Pulau Dua memiliki permasalahan yang mengancam dan mengganggu kelestarian kawasan tersebut. Alih Fungsi lahan mangrove seperti menghilangkan dan menebang hutan mangrove merupakan permasalahan besar yang dihadapi Cagar Alam Pulau Dua. Hal ini jelas melanggar dan menentang aturan mengenai fungsi kawasan konservasi yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk merencanakan konsep zona penyangga untuk kawasan Cagar Alam Pulau Dua yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap kawasan cagar alam tersebut

Referensi


Aqli, Wafirul. 2010. "Analisa Buffer Dalam Sistem Informasi Geografis Untuk Perencanaan Ruang Kawasan." INERSIA Volume VI No. 2 192-201.

Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Serang. 2012. Studi Kelayakan Daerah Sekitar Cagar Alam Pulau Dua Sebagai Kawasan Ekowisata. Serang, Banten: Pemerintah Daerah Kota Serang.

Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Andi.

Bismark, M, and Endang Karlina. 2016. Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Penyangga Taman Nasional Sebagai Upaya Pengelolaan Kawasan Konservasi Berkelanjutan. Accessed May 2022. https://docplayer.info/44865623-Oleh-m-bismark-endang-karlina-pusat-litbang-konservasi-dan-rehabilitasi.html.

Bismark, M, and Reny Sawitri. 2007. "Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Penyangga Kawasan Konservasi." Prosiding Ekspose Hasil-hasil Penelitian. 1-11.

Jumaedi, Slamet. 2016. "Nilai Manfaat Hutan Mangrove dan Faktor-Faktor Penyebab Konversi Zona Sabuk Hijau (Greenbelt) Menjadi Tambak di Wilayah Pesisir Kota Singkawang Kalimantan Barat." Sosiohumaniora, Volume 18 No. 3 227-234.

Kementrian Kehutanan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Balai KSDA Maluku. 2013. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Cagar Alam Pulau Seho Periode 2013-2022 Kabupaten Pulau Talibu Provinsi Maluku Utara. Jakarta: Direktur Jendral PHKA.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai BKSDA Jawa Barat. 2020. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Cagar Alam Pulau Dua Periode 2020-2029 Kota Serang Provinsi Banten. Bandung: Ditjen Konservasi SDA dan Ekosistem.

Kuswandono. 2021. Seminar ITB Manajemen Taman Nasional di Indonesia dan Dunia. Bandung.

Pangarevo, Yosafat, Sarma Siahaan, and Isna Apriani. 2017. "Model Wanamina (Silvofishery) Sebagai Optimalisasi Pasca Rehabilitasi Kawasan Mangrove di Pesisir Dusun Benteng Kabupaten Mempawah." Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan Basah.

Presiden Republik Indonesia. n.d. "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011." Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

—. n.d. "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998." Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

—. n.d. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990." Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Takandjandji, Mariana, and Rozza Tri Kwatrina. 2011. "Pengelolaan Cagar Alam Pulau Dua Di Provinsi Banten Sebagai Ekosistem Bernilai Penting." Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam Volume 8 No. 1 95-108.

Zen, Luthfia Zahra, Sri Rahaju, and Yulius Hero. 2012. "Penetapan Lebar Jalur Hijau Mangrove Berdasarkan Aspek Ekologi dan Sosial Ekonomi di Desa Sawah Luhur, Kota Serang, Banten." Bonorowo Wetlands 52-65.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


VISIT COUNTER:

gerEGGe