Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Terdakwa yang Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nike Sepvinasari, Zulfikar Judge

Abstract


Abstract

Legal aid freely given to suspects and defendants in essence is to provide protection to suspects and defendants that their rights are protected. The provision of legal assistance free of charge to defendants who can not afford through Legal Aid Post set up in each district court. Legal Aid Post in the District Court is set in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Environmental Legal Assistance in the General Court as contained in Appendix A. In this study discusses the procedures for granting legal aid free of charge to defendants who can not afford through Legal Aid Post Jakarta District Court west and the constraints faced by the Legal aid Post in providing legal assistance free of charge to defendants who can not afford. The author uses the normative research method with an empirical approach, descriptive, using primary data and secondary data, in the writing of this study all the data obtained is then arranged systematically for subsequent analysis in order to achieve clarity of the problems that the author of the study dibahas.Hasil Procedure relief law in West Jakarta Legal Aid Post set in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Environmental Legal Assistance in the General Court as contained in appendix A.Terdakwa are entitled to legal aid free of charge is a defendant who meets the requirements set out in Article 56 of the Criminal Procedure Code, Instruction Minister Justice of the Republic of Indonesia No. M.03-UM.06.02 1999 on people who can not afford, and the accused child is entitled to legal assistance is regulated in Article 17 paragraph 1 (b) of Law No. 23 of 2002 on Child Protection in conjunction with Article 51 paragraph 1 of Law No. 3 of 1997 on Juvenile Justice. The authors' conclusion that the Legal Aid Post at the West Jakarta District Court provide legal assistance free of charge to the defendant appropriate procedures set out in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Legal Aid Courts General as contained in Appendix A, the Legal Aid Post face many obstacles in providing legal assistance free of charge to defendants who can not afford such funding constraints, public ignorance about the existence of the Legal Aid Post, lack of facilities available in Posbakum, absence of witnesses at the trial, and problems in communicating with the defendant or the defendant's family.

 

Keywords: legal aid, the defendant, unable

 

Abstrak

Bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan pada tersangka dan terdakwa  pada  hakekatnya  adalah  memberikan  perlindungan  kepada tersangka dan terdakwa agar hak-haknya terlindungi. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum yang dibentuk di setiap Pengadilan Negeri. Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri   diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu  pada  Pedoman Pemberian Bantuan  Hukum di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana tercantum pada lampiran A. Dalam penelitian ini membahas mengenai prosedur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kendala-kendala yang dihadapi Pos Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada  terdakwa  yang  tidak  mampu.  Penulis  menggunakan  metode penelitian  normatif  dengan  pendekatan  empiris,  bersifat  deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder, dalam penulisan penelitian ini seluruh data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya  di  analisa  dalam  rangka mencapai kejelasan permasalahan yang dibahas.Hasil penelitian penulis yaitu Prosedur pemberian bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat di atur di Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan  Peradilan  Umum  sebagaimana  tercantum  pada  lampiran A.Terdakwa yang berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma adalah  terdakwa  yang memenuhi syarat-syarat  yang ditetapkan dalam Pasal 56  KUHAP, Instruksi Menteri  Kehakiman  Republik Indonesia Nomor:  M.03-UM.06.02  Tahun 1999  mengenai  orang  yang  tidak mampu,dan mengenai terdakwa anak berhak mendapatkan bantuan hukum yang diatur di Pasal 17 ayat 1 (b) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Kesimpulan penulis yaitu Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa sesuai Prosedur yang diatur dalam Surat  Edaran Mahkamah Agung No.  10 Tahun  2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana tercantum pada  lampiran  A,Pos  Bantuan  Hukum  menghadapi berbagai  kendala dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu seperti kendala dana,ketidaktahuan masyarakat tentang keberadaan Pos Bantuan Hukum, kurangnya fasilitas yang tersedia di Posbakum,  ketidakhadiran  saksi  di  persidangan,  dan  kendala  dalam berkomunikasi dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.

 

Kata kunci: bantuan hukum, terdakwa, tidak mampu

Full Text:

PDF

References


Ashshofa, Burhan. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Baut, Paul S. (1990). Bantuan Hukum Di Negara Berkembang. Jakarta: YLBHI.

Dwi Yuwono, Ismantoro. (2011). Panduan Memilih dan Menggunakan Jasa Advokat. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Gatot & Virza Roy Hizzal. (2007). Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan. Jakarta: LBH Jakarta.

Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kristianto, Agustinus Edy & M. Zen, A. P. (2009). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: YLBHI dan PSHK.

Lemek, Jeremias. (2007). Mencari Keadilan. Yogyakarta: Galangpress.

Luitnan, Dominggus Maurits. (2010). Tantangan dan Kemandirian Advokat. Jakarta: Bentara Komunika.

Marpaung, Leden. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

M. Zen, A P. & Daniel Hutagalung. (2006). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: YLBHI dan PSHK.

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prodjohamidjojo, Martiman. (1982). Penasihat dan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sinaga, V. Harlen & Otto Hasibuan. (2001). Dasar-Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga.

Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soekanto, Soerjono., Tjandrasari, Heri., & Tien Handayani. (1983). Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta.

Sunggono, Bambang. (2009). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Sunggono, H. Bambang & Aries Harianto. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Supramono, Gatot. (2007). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Winarta, Frans Hendra. (2011). Bantuan Hukum di Indonesia Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Warga Negara. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Winarta, Frans Hendra. (1995). Advokat Indonesia Cita, Idealisme dan Keprihatinan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981 LN No.76 Tahun 1981, TLN No. 3209.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999 LN Tahun 1999 Nomor 165, TLN Nomor 3886.

Undang-Undang Tentang Pengadilan Anak UU No. 3 Tahun 1997 LN Tahun 1997 Nomor, TLN No. 3668.

Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. UU No. 23 Tahun 2002, LN Nomor 109, TLN No. 4235.

Undang-Undang Tentang Advokat.UU No. 18 Tahun 2003, LN No. 49 Tahun 2003, TLN No. 4288.

Undang-Undang Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.UU No. 12 Tahun 2005, LN No. 119 Tahun 2005, TLN No. 4558.

Undang-Undang Tentang Narkotika.UU No. 35 Tahun 2009, LN No.143 Tahun 2009, TLN No. 5062.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i3.1224

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic