PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERKAIT KENYAMANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG TRANSPORTASI BUS KOPAJA
Abstract
Transportasi adalah sarana yang penting dalam kebutuhan setiap orang. Sarana angkutan umum saat ini semakin ditingkatkan pemerintah, hal ini dikarenakan Jakarta merupakan kota metropolitan dengan mobilitas yang sangat tinggi dan juga guna menunjang transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta.Salah satu alat transportasi umum yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Jakarta adalah Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja). Keberadaan bus Kopaja sebagai sarana transportasi menjadi salah satu komponen pokok yang tidak dapat dipisahkan untuk memenuhi kebutuhan perjalanan manusia atau barang dari satu titik ke titik lainnya. Berbagai sarana transportasi yang ada memiliki karakteristik pelayanan yang berbeda mulai dari daya tampung, kecepatan, biaya, kenyamanan, keselamatan dan lain sebagainya yang menjadi pertimbangan bagi user (pengguna) dalam memilih jenis sarana transportasi yang akan digunakan. Kopaja dalam hal ini masih sering tidak memperhatikan peraturan lalu lintas, sehingga sering sekali membahayakan penumpang maupun pengguna jalan yang lain. Hal itu jelas tidak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terkait kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Pada prinsipnya, Kopaja yang bergerak dalam jasa transportasi darat bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Dengan memberikan pelayanan sebaik mungkin, hal itu akan meningkatkan pelayanan dari Kopaja yang pada akhirnya kepercayaan konsumen dalam menggunakan Kopaja sebagai sarana transportasi akan meningkat.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Kenyamanan, Keamanan, Keselamatan
Full Text:
PDFReferences
Ansyari. Alik.(2005). Rekayasa Lalu Lintas. Malang: Universitas Muhhamadiyah Malang.
Edward, K. Morlok. (1988). Pengantar Teknik Dan Perencanaan Transportasi. Jakarta: Erlangga.
Fadel, Miro. (2012). Pengantar Sistem Transportasi. Jakarta: Erlangga.
Hadihardja, Joetata Hadihardja. (2000). Sistem Transportasi. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pengujian Berkala Kendaran Bermotor. No. 133 Tahun 2015
Layanan Lingkup jaminan. Diakses dari https://www.jasaraharja.co.id/layanan/lingkup-jaminan
Maslihati Nur Hidayati. (Agustus, 2008). Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen: Studi Tentang Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen. LexJurnalica, 5 (3).
Nasution, AZ.(2006). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. (Cet. 2). Jakarta: Diadit Media.
---------------. (1995). Konsumen dan Hukum. Jakarta: Diadit Media.
Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyebrangan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003.
Peraturan PemerintahTentang Kendaraan dan Pengemudi. PP Nomor 43 tahun 1993.
Peraturan Pemerintahan Tentang Angkutan Jalan. No.41 Tahun 1993
Salim, H.A. Abbas. (1995). Manajemen Transportasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : PT Grasindo.
Sudaryatmo. (4 Januari 2016). Wawancara Ketua YLKI. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wijaya, Gunawan dan Ahmad Yani. (2006). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i1.1321
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic