BUDAYA HUKUM PENGEMIS DI DKI JAKARTA
Abstract
Kajian mengenai budaya hukum pengemis di DKI Jakarta menjadi penting setidaknya disebabkan oleh dua hal yaitu: Pertama, bahwa jumlah pengemis semakin banyak, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi masalah pengemis, bahkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Pasal 40 No. 8 Tahun 2007 telah mengatur tentang larangan mengemis dan dilarang memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Namun masih banyak pengemis berkeliaran di jalanan dan tempat keramaian. Â Kedua, bahwa sering kali kita mendengar pengemis melakukan tindak kriminal, seperti perkelahian antar pengemis, kekerasan antar pengemis dan terjadinya persaingan kekuasaan wilayah mengemis antar komunitas mereka. Bila itu semua terjadi akan membuat keresahan dan terganggunya masyarakat sekitar mereka. Dalam Penelitian ini, penulis meerumuskan suatu masalah yaitu bagaimana upaya serta peran Pemda dalam menanggulangi masalah Pengemis, begitu banyak juga hambatan-hambatan yang terjadi dalam menanggulangi pengemis budaya mengemis yang sulit di hilangkan dan budaya masyarakat DKI Jakarta yang selalu memberikan uang kepada pengemis sehingga membuka kesempatan utnuk para pengemis datang ke Jakarta sehingga struktur komponen pengemis akan semakin banyak drai tahun ketahunmengalahkan banyaknya jumlah struktur komponen aparat pemerintah daerah sehingga sulit menjangkau semua pengemis yang telah menyebar di DKI Jakarta sehingga substansi Perda pasal 40 No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum tidak berjalan efektif.dalam hal ini penegak hukum dan masyarakat harus saling berkerjasama dalam menangani masalah pengemis, sehingga substansi dari Peraturan Daerah Pasal 40 No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dapat berjalan efektif.
Kata Kunci: Budaya Hukum, Pengemis, JakartaFull Text:
PDFReferences
Adamson Hoebel. The law of Primitive Man. Harvard Univesity Press. Harvard, 1968,
Atang setiawan, Permasalahan sosial pada Gelandangan dan Pengemis, Sumber:http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195604 121983011ATANG_SETIAWAN/PENDIDIKAN_ANAK_MASALAH_SOSIAL/
Ayu Tribuana Dewi, Hubungan Dukungan Sosial Dengan Intensi Mengemis Pada Pengemis Di UPT Rehabsos Gepeng Sidoarjo, Sumber: http://lib.uin-malang.ac.id/?mod=th_detail&id=08410019, Diunduh 25 November 2010
Banganut, Tuna sosial Penyandang Masalah Kesehjateraan Sosial, Sumber:https://www.mail-archive.com/keluargaislam@ yahoogroups.com/msg06281.html , Diunduh tanggal 1 Januari 2010.
D Farida Sinaga, The Role Of Local Government Of Jakarta DC in Handling Social Wefare Problems-Street Children, Sumber:http://ejournal.gunadarma.ac.id/files/journals/8/articles/516/public/51 6-1489-1-PB.pdf, Diunduh tanggal 02 Januari 2010 Haryadi, Fenomena Pengemis Kaya, Sumber: http://keepo.me/social-detectivechannel/fenomena-pengemis-kaya, Diunduh tanggal 28 Desember 2010
Dedy Andiwinata, Sanksi Bagi Para Pengemis dan Pemberi Uang Kepada Pengemis, Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fee501013df8/sanksihukum-bagi-pengemis-dan-pemberi-uang-kepada-pengemis, Diunduh tanggal 4 Januari 2010
Dimas. Pengemis Undercover. Titik Media. Jakarta, 2010.
Fokky Fuad. Budaya Hukum Pedagang Cina Benteng Kampung Sewan. Universitas Indonesia. Jakarta, 2010
----------. Sengketa Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Tambang Golongan C: Batu Kapur di Desa Kabangkembang,Kecamatan Barat, Kabupaten Lamongan. Universitas Brawijaya. Malang,2001.
GEPENG.pdf, Diunduh tanggal 1Januari 2010.
Imadudin, Kehidupan Pengemis, Sumber: http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/539/jbptunikompp-gdl-imaddudinn-26904-7-unikom_i-.pdf ,Diunduh Tanggal 26 November 2010
Johan, Definisi dan Kriteria Penyandang Masalah Kesehjateraan (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesehjateraan, sumber: http://dinsos.jogjaprov.go.id/definisi-dan-kriteria/ , Diunduh tanggal 1 Januari 2010
Kementrian Sosial RI. Pedoman Penembanan Model Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Melalui Penguatan peran Keluarga. Kementrian Sosial RI. Jakarta, 2010.
M. Syamsudin. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Kencana. Jakarta,2010
Pangabean. Budaya Hukum Hakim. Fakultas Hukum UI. Depok, 2008.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Ronggo Tunjung Anggoro, Definisi Penyandang Masalah Kesehjateraan Sosial, Sumber: http://imadiklus.com/definisi-penyandang-masalah-kesejahteraansosial-pmks/ , Diunduh tanggal 1 Januari 2010
Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perilaku. Kompas. Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto. Kriminologi Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia. Jakarta,1980.
Suratman, Munir, dan Umi Salamah. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Intimedia. Merjosari Malang, 2010.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pemerintah Daerah
Undang-ndanng Dasar 1945
Zaeni Asyhadie dan Arief rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers. Jakarta, 2010.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i2.1331
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic