KEDUDUKAN KETETAPAN MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Laurensius Arliman

Abstract


Abstract

MPR decrees that is based on Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of legislation is a product of legislation under the Constitution and is one level above the law. Placement of MPR Decree is under the Constitution and the above Act only aims to provide recognition and legal status of the MPR decree which is still valid, because according to the Constitution after the change MPR no longer have the authority to issue a decree that are set out (Regeling) and can only issue a decree that are fixing (beschikking).

 

Keywords: Position; MPR decree; hierarchy

 

Abstrak

Kedudukan Ketetapan MPR yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai produk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang Undang Dasar dan berada satu tingkat di atas Undang-Undang. Penempatan Ketetapan MPR tersebut di bawah Undang Undang Dasar dan di atas Undang-Undang hanya bertujuan untuk memberikan pengakuan dan status hukum terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku, karena menurut Undang Undang Dasar setelah perubahan MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya mengatur keluar (regeling) dan hanya bisa mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya penetapan (beschikking).

 

Kata kunci: Kedudukan; Ketetapan MPR; hierarki

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arliman, S. L. (2016). Lembaga-lembaga negara di dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, Yogyakarta: Deepublish.

Arliman, S. L. (2016). Lembaga-lembaga negara independen di dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, Yogyakarta: Deepublish.

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang, Jakarta: Rajawali pers.

Astawa, I Gede P., & Na’a, S. (2008). Dinamika hukum dan ilmu perundang-undangan Di Indonesia, Bandung: P.T. Alumni.

Basri, S. (2011). Pengantar ilmu politik. Jakarta: Indie Book Corner.

Ekatjahjana, W. & Sudaryanto, T. (2001). Sumber hukum tata negara formal di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum. Jakarta: UI Press

Indarti, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Isra, S. (2010). Pergeseran fungsi legislasi: menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahfud, M.D. (2011). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia. (2011). Diakses di: http://mpr.go.id/files/pdf/2011/11/14/eksistensi-ketetapan-mpr-pasca-uu-no-12-tahun-2011-1321247847.pdf.

Manan, B. (2006). Konvensi ketatanegaraan. Yogyakarta: FH UII PRESS

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Nazriyah, R. (2007). MPR RI: Kajian terhadap produk hukum dan prospek di masa depan. Yogyakarta: FH UII PRESS.

Parlindungan, G. T. (2015). Pembagaian kekuasan dalam hukum. Jurnal Advokasi, 6 (2).

Ranggawidjaja, R. (2008). Pengantar ilmu perundang-undangan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Republika. (2007, 16 Agustus). Republika.

Salman, O. & Susanto, A. F. Teori hukum, mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali. Jakarta: Rafika Aditama Press.

Soehino. (2005). Hukum tata negara: Teknik perundang-undangan. Yogyakarta: Liberty.

Syarif, A. (1997). Perundang-undangan: Dasar, jenis dan teknik membuatnya. Jakarta: Rineka Cipta.

Yuliandri. (2010). Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; gagasan pembentukan undang-undang berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Pers




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i3.1770

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic