KARAKTERISTIK PERJANJIAN SURETY BOND DALAM LINGKUP HUKUM ASURANSI

Ade Hari Siswanto

Abstract


Abtract

Surety Bond is an innovative product that is offered by the insurance company as a takeover attempt the potential risk of loss that may be experienced by one of the parties, generally the owner of the project (bouheer) for the trust given to other parties (contractors) in the execution of the contract of chartering agreed by they. The written guarantee by law would create an obligation for insurance companies as guarantor (surety) to the insured party (obligee / Creditors) as a consequence of the wan achievement of the guaranteed party (principal / debtor) is. suretyship is a guarantee that is indemnity, where the surety as guarantor is positioned the same as the principal debtor shall be mutually obliged to settle obligations to the obligee (creditor, where the position of surety will automatically be parallel to the principal debtor when the principal debtor is unable to complete its obligations to creditors as contained in article 1316 Indonesian Civil Code, which essentially is an agreement where the guarantor (Garant) ensures that a third party will do something which is usually but not always and should be action to close a particular treaty.

 

Keywords: Agreement, surety bond, insurance

 

Abstrak

Surety Bond merupakan suatu produk inovatif yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak, umumnya pemilik proyek (bouheer) atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak lain (kontraktor) dalam pelaksanaan kontrak pemborongan yang telah disepakati oleh mereka. Jaminan tertulis tersebut secara hukum akan menimbulkan kewajiban bagi perusahaan asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak penerima jaminan (obligee/Kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wan prestasi dari pihak yang dijamin (principal / debitur) tersebut. suretyship adalah jaminan yang bersifat indemnitas, dimana surety selaku penjamin diposisikan sama sebagai principal debitur yang secara tanggung renteng berkewajiban menyelesaikan kewajiban kepada obligee (kreditur, dimana posisi surety akan otomatis secara sejajar dengan debitur utama ketika debitur utama tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada kreditur sebagaimana tercantum dalam pasal 1316 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang pada intinya merupakan suatu perjanjian dimana pemberi jaminan (garant) menjamin bahwa seorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu yang biasanya tetapi tidak selalu dan harus berupa tindakan menutup suatu perjanjian tertentu.

 

Kata kunci: Perjanjian, surety bond, asuransi

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Adil E. Tampubolon. (2003). â€Klaim pada Surety Bond.†Makalah disampaikan pada seminar Pentingnya Surety Bond dan Asuransi Tanggung Gugat. Diselenggarakan oleh Asosiasi Manajemen Resiko Indonesia, Puri Agung Sahid Jaya Hotel, 4 September.

Agus Prawoto. (1995). Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi. Yogyakarta: BPFE.

Asrul Sani. (2003). â€Tinjauan Hukum Mengenai Praktek Pemberian Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan,†Majalah Hukum dan Pembangunan No.5 th XXIII, Oktober.

------------. “Aspek Hukum Surety Bond di Indonesia.†Majalah Jurnal AAMAI, Tahun VIII No. 16.

Atty Hermiati dan Zayad Ghani. (1992). “Prinsip-prinsip Underwriting Surety Bond dan Studi Kasus Surety Bond.†diselenggarakan oleh LPAI. Jakarta 25 November.

Colin Smyth. (1988). â€Insurances of Liabilityâ€, London; CII Tuitian Service.

Don Donohue and Goerge Thomas.Construction Surety Bonds in Plain English. 1996.

Edi Putra The Aman. (1989). Kredit Perbankan Dalam Suatu Tinjauan Yuridis. Cet.2. Yogyakarta: Liberty

HMN Purwosutjipto. (1997). Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang 6 tentang Pertanggungan. Jakarta: Djambatan.

Huyarso dan Ahmad Anwari. (1993). Seri Mengenal Bank 4. Garansi Bank Menjamin Usaha Anda. Jakarta: Balai Aksara.

J. Tinggi Sianipar dan Jan Pinontoan. (2003). Surety Bonds. Cet. I. Jakarta: CV. Dharmaputra.

J. Tinggi Sianipar. (2002). “Pelaksanaan Surety Bond di Indonesia dan Aspek-aspek yang terkait di dalamnyaâ€. Makalah disampaikan pada Workshop yang diselenggarakan oleh Sekber Jasa Asuransi dan Jasa Konstruksi, 4 Nopember.

-------------. (2004). “Peranan Surety Bond Sebagai Sarana Pembantu Mempercepat Pembangunan Indonesia.†Majalah Jurnal AAMAI, Tahun VIII No. 16.

Kasmir. (2003). Dasar-dasar Perbankan. Cet.2. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Masdar. (2003). “Tinjauan Surety Bond dari Segi Regulasiâ€, Makalah disampaikan pada Seminar Setengah Hari Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi, disampaikan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Jakarta, 5 Agustus.

Nico Lukum. (1996). Prinsip-prinsip dan Praktek Asuransi. Jakarta: LPAI.

P.M. Tambunan. (2004). â€Hukum Dan Asuransi.†Modul Indonesian Insurance Course. Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Soerjono Soekanto. (1984). Pengatar Penelitian Hukum. Cet. 3 . Jakarta: UI Press.

Sri Sudewi Masjchoen Sofwan. (1990). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/6/UKU tahun 1991 Perihal Pemberian Garansi oleh Bank.

“Surety Bond Dan Potensi Kepailitan.†(2001). Majalah Proteksi No.137/XXIIâ€, Edisi Maret-April.

Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

Zulkifli Yusuf. (2003). “Penerbitan Surety Bond Oleh Industri Asuransi Antara Teori dan Praktek.†Jurnal Hukum Bisnis. Volume 22 No.2.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i3.1772

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic