KEDUDUKAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SELAKU PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Kasus: 123/PID.SUS.PN.JKT.TIM)

Zulfikar Judge

Abstract


Abstract

On this occasion, the author will be put through further research in connection with the enactment of the Criminal Justice Act No. 11 of 2012 Children enacted in 2014 ago. Based on this, the authors will conduct further research on the Status of Children in Conflict with the Law as Actors Crime. The research method uses the type of normative juridical research with nature descriptive analytical study through approach law (statute approach) using a literature study data collection tool to obtain secondary data derived from primary legal materials and secondary legal materials with field data supported the form of interviews with agency related laws. In accordance with the Convention on the Rights of the Child which has been ratified by Indonesia through Presidential Decree No. 36 In 1990, the Indonesian should have been committed in the protection of children's rights as a whole. In addition, Indonesia also has to have Law No. 23 of 2002 on Protection of Children as an effort to provide the protection of the rights of children in areas such as education, health, religion, and social, including the rights of children in conflict with the law. Children in conflict with the law, including the criteria given in the Special Protection as stated in Article 59 of Law No. 23 of 2002. It is the responsibility of the government and society. Article 64 of Law No. 23 of 2002 states further that the protection of children in conflict with the law covers children in conflict with the law and child victims of crime. This research is the development of legal theory Children Who Faced with the Law and the concept of Diversion and Restrorative Justice (restorative justice) which broadly provide protection for the child's best efforts.

 

Keywords: Children in conflict with the law, diversion, restrorative justice

 

Abstrak

Pada kesempatan ini, penulis akan melalukan penelitian lanjutan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang diberlakukan pada Tahun 2014 yang lalu. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis akan melakukan penelitian lanjutan tentang Kedudukan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum selaku Pelaku Tindak Pidana. Metode  penelitian  menggunakan  tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analistis  melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan didukung data lapangan berupa wawancara  dengan  instansi hukum terkait.

Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, maka seyogyanya Indonesia telah berkomitmen dalam upaya perlindungan hak anak secara keseluruhan. Disamping itu, Indonesia juga telah mempunyai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai satu upaya dalam memberikan upaya perlindungan terhadap hak-hak anak seperti di bidang pendidikan, kesehatan, agama, dan sosial termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum termasuk dalam kriteria yang diberikan Perlindungan Khusus seperti yang di nyatakan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan lebih lanjut bahwa perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.  

Penelitian ini  merupakan pengembangan dari teori hukum  Anak Yang Berhadapan dengan Hukum dan konsep Diversi serta Restrorative Justice (keadilan restoratif) yaitu secara garis besar memberikan upaya perlindungan untuk terbaik anak.

 

Kata kunci :  Anak berhadapan dengan hukum,  diversi,  restrorative justice


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 : Stelsel Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo Persada.

Adytia Wisnu Mulyadi dan Ida Bagus Rai Djaja. (2013). Penerapan Sanksi yang Berkeadilan Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. http://www.google.com : 16 Desember.

Andi Hamzah. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Akademia Pressindo.

Daliyo. (1992). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Prehallindo.

Darwan Prinst. (2003). Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Depdikbud. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke-4. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Erina Pane. (2010). Bentuk-Bentuk Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Jurnal Keadilan Progresif. Volume 1 Nomor 1. September.

Faisal Salam. (2005). Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

Maidin Gultom. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Bandung: PT. Refika Aditama.

Hamzah Hatrik. (1996). Asas Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Raja Graffindo Persada.

Indonesia Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235).

Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153).

Indonesia Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI tahun 1974 Nomor 12 Tahun 1975).

Lilik Mulyadi. (2005). Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju.

Mety Rachmawati. (2010). Dasar-Dasar Penghapus Penuntutan, Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana dalam KUHP. Cetakan ke-1. Jakarta: Universitas Trisakti.

Moejatno. (2000). Asas-Asas Hukum Pidana. Cet.-7. Jakarta: Rhineka Cipta.

Moejatno. (2001). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Moeljatno. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Mohamad Taufik Makarao, et all. (2003). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nashriana. Ilmu Hukum Pidana Anak dari Filsafat Pemidanaan ke Teori Pertanggungjawaban Pidana Dogmatik Hukum dan Praktik Hukum. (Penelitian Mandiri, Universitas Sriwijaya).

Nasir Djamil. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Reinald Pinangkaan. (2013). “Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Sanksi dalam Pembaharuan Sistem Pemidaan di Indonesia.†Lex Crimen Vol. II/No.1/Jan-Mrt.

Riza Alfianto Kurniawan. (2013). Asas Ultimatum Remedium Dalam Pemidanaan Anak Nakal. (http://.google.com) 18 Desember.

Rocky Marbun. (2013). Restrorative Justice Sebagai Alternatif Pemidanaan Masa Depan. (http://www.google.com) 18 Desember.

Shanty Dellyana. (2004). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Cetakan ke-3. Jakarta: Storia Grafika.

Soeaidy Sholeh dan Zulkhair. (2001). Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soerjono Soekanto, Sri Widowati. (1984). Anak dan Wanita Dalam Hukum. Jakarta: LP3ES.

Sudikno Mertokusumo. (2010). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Atma Pustaka.

Gatot Sumparamono. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.

Van Bemmelen. (1979). Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta.

Wirjono Prodjodikoro. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i3.1775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic