OUTSOURCING PADA PERUSAHAAN OUTSOURCING ASING BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 27 TAHUN 2014
Abstract
Abstract
The issuance of the Minister of Manpower Regulation No. 27 of 2014, updating the Minister of Manpower and Transmigration Regulation No. 19 of 2012 on the Conditions for Outsourcing the Work Implementation to Other Companies considered to have opportunities to foreign capital inflows into the outsourcing business in Indonesia. This raises fears of exploitation by workers outsourcing and does not guarantee the protection of the rights of outsourced workers. The methods used are normative legal research methods analytical descriptive empirical data were obtained through the library and field research (interviews) to the Investment Coordinating Board (BKPM), the Directorate General of PHI and Jamsos Cq . The Conditions of Work Directors of the Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia, as well as with the Head of Industrial Relations and Working Conditions in the Government Manpower Services of Bekasi Regency. The results showed that the issuance of the Minister of Manpower Regulation No. 27 of 2014, will weaken the enforcement and monitoring of workers violations due to the foreign outsourcing companies operating license issued by BKPM, whereas BKPM do not have any labor inspection. The possible operational license will be returned to the relevant technical agencies (the Ministry of Manpower) through the One Stop in the BKPM.Â
Keywords:Â Outsourcing, the foreign outsourcing company
Â
Abstrak
Terbitnya Permenaker Nomor 27 Tahun 2014 yang memperbaharui Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dinilai telah membuka peluang masuknya modal asing ke bisnis outsourcing di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya peluang eksploitasi terhadap pekerja outsorcing serta tidak menjamin terlindunginya hak-hak pekerja outsourcing.Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis sedangkan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Cq. Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI, serta dengan Kabid.Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Disnaker Pemerintah Kabupaten Bekasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 27 Tahun 2014, telah membuka peluang masuknya perusahaan outsourcing asing ke Indonesia.  Hal ini akan melemahkan sisi penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan dikarenakan pada perusahaan outsourcing asing izin operasional dikeluarkan oleh BKPM, sedangkan BKPM tidak memiliki perangkat pengawasan ketenagakerjaan. Kemungkinan izin operasional akan dikembalikan ke instansi teknis terkait (Kementerian Tenaga Kerja) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM.
Kata kunci: Outsourcing, perusahaan outsourcing asing
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Burhan Anshori. (2012).Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Diorentino Makaminan. (2016).Pengertian Outsourcing Dalam Dunia Pekerjaan, http://www.mdiorentino.blogspot.com diakses tanggal 15 Juni 2016 jam 13.07
Indonesia.Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, LN. No. 39 Tahun 2003, TLN. No. 4279
------------, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, BNRI No. 1138 Tahun 2012
-----------, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, BNRI No. 2098 Tahun 2014
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan IndonesiaEdisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Pradya Paramita, 2007
Pedoman Sarana-sarana Hubungan Industrial Tentang Petunjuk Tehnis Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Suku Dinas dan transmigrasi Suku Dinas Hubungan Ketenagakerjaan, 2005
Sehat Damanik, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jakarta: DSS Publishing, 2006
Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing Dinilai Rendah, http://www.hukumonline.com diakses tanggal 1 Juni 2016 jam 15.30
Permenaker Outsourcing Sudah Berlaku, http://www.hukumonline.com diakses tanggal 1 Juli 2016 jam 14.45
Revisi Permenaker Outsourcing Buka Peluang Modal Asing, http://www.hukumonline.com diakses tanggal 1 Juni 2016 jam 16.03
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i3.1777
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic