RUANG TERBUKA HIJAU DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Abstract
Abstract
Green open spaces are elongated / lane and / or clumped areas, with more open use, where plants grow, whether naturally grown or intentionally planted. The purpose of this research is first, to know law enforcement against green open space fulfillment in DKI Jakarta. Secondly, to find out the obstacles found by the Jakarta Parks and Cemetery Agency in the procurement of land for the fulfillment of green open space park in DKI Jakarta. The method in this research is qualitative with secondary data collection and literature study and primary data is taken with the instrument of interview with the official or authorized staff in related institution. The results showed that green open space of DKI Jakarta has not been fulfilled by 30% of the total area of Jakarta Capital City. The green open spaces of the park under the Jakarta Parks and Cemetery Department resulted from the refueling of SPBU, namely: Central Jakarta area there are 10 locations with an area of 13,022.00 M. North Jakarta area there are 3 locations with an area of 4,275.00 M2. West Jakarta area there are 3 locations with an area of 3.18800 M2. South Jakarta area there are 7 locations with an area of 12,277.00 M2. East Jakarta area there are 3 locations with an area of 4,123.00 M2. The Thousand Islands Region is no refunction. Obstacles encountered related to the procurement of land for green open spaces of the park, namely: first, the existence of disagreement in the community related to the procurement of land destined for the park. Second, the land in dispute. Third, in spatial planning every zoning / allotment is coordinated to different SKPD.
Keywords: Green open space, sustainable development, DKI Jakarta
Â
Abstrak
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap ketentuan pemenuhan ruang terbuka hijau di DKI Jakarta. Kedua, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemukan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dalam pengadaan tanah untuk pemenuhan ruang terbuka hijau taman di DKI Jakarta. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pengumpulan data sekunder dan studi kepustakaan serta data primer diambil dengan instrumen wawancara dengan pejabat atau staf yang berwenang pada instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang terbuka hijau DKI Jakarta belum terpenuhi sebesar 30% dari luas wilayah DKI Jakarta. Ruang terbuka hijau taman yang pengelolaannya di bawah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta hasil refungsi SPBU yaitu: Wilayah Jakarta Pusat terdapat 10 lokasi dengan luas 13.022,00 M. Wilayah Jakarta Utara terdapat 3 lokasi dengan luas 4.275,00 M2. Wilayah Jakarta Barat terdapat 3 lokasi dengan luas 3.18800 M2. Wilayah Jakarta Selatan terdapat 7 lokasi dengan luas 12.277,00 M2. Wilayah Jakarta Timur terdapat 3 lokasi dengan luas 4.123,00 M2. Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu tidak ada refungsi. Hambatan yang ditemui berkaitan dengan pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau taman, yaitu: pertama, adanya ketidakesepakatan di kalangan masyarakat berkaitan dengan pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi taman. Kedua, tanah dalam sengketa. Ketiga, dalam perencanaan tata ruang setiap zonasi/peruntukan dikoordinasikan kepada SKPD yang berbeda-beda.
Â
Kata kunci: Ruang terbuka hijau, pembangunan berkelanjutan, DKI Jakarta.Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Budihardjo, E. & Sujarto, D. (1999). Kota berkelanjutan. Bandung: Alumni.
Eni, A. & Tri, H. (2012, Desember). (on-line). Tersedia di http://ssbelajar.blogspot.com/2012/12/struktur-ruang-kota.html.
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/02/0820322/Berharap.Wajah.Jakarta.Lebih.Hijau.
http://www.tempo.co/read/news/2013/11/03/214526814/ruang-Terbuka-Hijau-10-Persen-dari-Luas-Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan Pengajuan Pencairan dan Pembayaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 13/PMK. 02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Peraturan Presiden R.I. Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Putra, Ricky. Wawancara di Dinas Pertamanan Dan Pemakaman DKI Jakarta.
Raihan. (2012). Lingkungan dan hukum lingkungan. Jakarta: Universitas Islam Jakarta.
Sulaiman, A. (2006). Metode penulisan ilmu hukum. Jakarta: Universitas Islam Jakarta.
Untoro. (2012). Hukum tata ruang dan hukum lingkungan. Jakarta: Universitas Islam Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i1.1783
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic