URGENSI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PERADILAN NORMA

Joko Widarto

Abstract


                                             Abstract

The authority of the norms (legislation) test  in the Unitar y State of the Republic of Indonesia is held by two judicial institutions namely the Supreme Court which examines the laws and regulations under the Act against the Act. And the Constitutional Court is testing the Act against the Constitution. This study aims to describe the philosophical background of the establishment of the Constitutional Court and the urgency of the Constitutional Court as the judicial norm. This research is a normative legal research that will search and collect and analyze qualitative legal materials of primary law material and secondary legal material in juridical, historical, comparative, and political. The results show that the rear of philosophical formation of the Constitutional Court is in order to maintain and sustain the people's sovereignty. The Urgency of the Constitutional Court as the judicial norm is a constitutional requirement to provide assurance of legal certainty and justice and as a consequence of the hierarchy theory of legal norm in Indonesian legal system.

Keywords: urgency, constitutional court, norm court


Abstrak

Kewenangan pengujian norma (peraturan perundang-undangan) di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipegang oleh dua lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung yang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Dan Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Penelitian  ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang filosofis pembentukan Mahkamah Konstitusi dan urgensi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan norma. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang akan mencari dan mengumpulkan serta menganalisa bahan-bahan hukum secara kualitatif bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder secara yuridis, historik, komparatif, dan politis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang filosofis pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan rakyat. Urgensi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan norma merupakan kebutuhan konstitusional untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan serta sebagai konsekuensi atas dianutnya teori hirarki norma hukum dalam sistem hukum Indonesia.

 Kata kunci: urgensi, mahkamah konstitusi, peradilan norma


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

---------. (2003). Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945. Makalah dalam Simposium Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM.

Didin, Syafik. (2016). Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-undangan oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) di Indonesia. http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/2159. 19 Desember 2017.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id. 19 September 2017.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. http://ebsoft.web.id. 7 April 2015.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Mamudji, Sri. dkk. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Muchsin. (2005). Ikhtisar Ilmu Hukum. Jakarta: Iblam.

Notonagoro. (1974). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tujuh.

Ranuwijaya, Usep. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia; Dasar-dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ranggawidjaja, Rosjidi. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Ramdhan, Mochamad Isnaeni. (2006). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: PT. Alumni.

Siahaan, Maruarar. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

Sinaga, Budiman N.P.D. (2005). Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan. Yogyakarta: UII Press.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-undangan; Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Soimin. (2010). Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara di Indonesia.Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Syarif, Amiroeddin. (1987). Perundang-undangan : Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya. Jakarta: PT Bina Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Widarto, Joko. (2016). Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (Kajian Pasal 7 Ayat (1) Butir b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Disertasi. Malang: Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

---------. (2017). Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Pasal 7 Ayat (1) Butir b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Perspektif Konstitusi. Laporan Tahun Terakhir Penelitian Disertasi Doktor. Jakarta: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i3.2077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic