Penggabungan Usaha Perusahaan Publik

R.M. Taufiq Kurniadihardja

Abstract


Penggabungan usaha (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan dalam rangka memperluas jaringan usaha serta bertujuan untuk meningkatkan sinergi perusahaan.  Tetapi, ada pula penggabungan usaha yang dilatarbelakangi oleh faktor kesulitan finansial (penyelamatan usaha) dan efisiensi usaha.  Telah dipahami bahwa penggabungan usaha merupakan cara yang mudah dan efektif dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan mengingat tidak adanya aturan hukum yang melarang dilakukannya suatu penggabungan usaha untuk maksud tertentu, sepanjang pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, yaitu kepentingan: perseroan; pemegang saham minoritas; karyawan perseroan; kreditor; masyarakat; dan persaingan sehat.

Key Words: Merger, Finansial, Perusahaan

References


Abdul R. Saliman, Ahmad Jalis, Hermansyah, Esensi Hukum Bisnis Indonesia Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-52/PM/1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-05/PM/2000 diubah dengan Nomor Kep-02/PM/2001 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-84/PM/1996 diubah dengan Nomor Kep-12/PM/1997 dan Nomor Kep-32/PM/2000 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Munir Fuady, Hukum Tentang Merger, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i3.219

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic