Land reform Indonesia

Nadya Sucianti

Abstract


Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tanah memiliki arti dan kedudukan yang sangat penting di mana dalam setiap kegiatan pembangunan selalu membutuhkan tanah. Pada dasarnya tujuan dari diadakan land reform adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Undang-undang Pokok Agraria menghendaki agar pembangunan tanah ini disesuaikan dengan keadaan dan sifat daripada hak tersebut dengan sewenang-wenangterhadap kepentingan masyarakat luas sehingga dapat memberi manfaat bagi rakyatIndonesia. Seiring dengan semakin berkembangnya pola pikir masyarakat menjadi modern, maka kecederungan terhadap penguasaan dan penggunaan tanahpun dirasa semakin beragam. Hal ini menyebabkan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan selama ini menyebakan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan selama ini harus selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada. 

Key Words: Land reform Indonesia, Tanah, Hukum Agraria


References


UU No.5 / 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

UU No.20 / 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.

UU No.16 / 1985 tentang Rumah Susun




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i3.221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic