Wilayah Kajian Ilmu Hukum

Zen Zanibar

Abstract


Sejarah kebudayaan umat manusia terdiri atas tiga tahap: Pertama, tahap teologis. Maksudnya orang mencari kebenaran dalam agama; kedua, tahap metafisis, yaitu mencari kebenaran lewat filsafat; dan ketiga tahap positif di mana orang mulai mencari kebenaran melalui ilmu pengetahuan. Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu: positivisme yuridis dan kedua, positivisme sosiologis.  Dalam positivisme yuridis hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri, yang perlu diolah secara ilmiah. Paham ini bertujuan membentuk struktur-struktur rasional sistem-sistem yuridis yang berlaku. Hukum bagi paham ini dilihat sebagai hasil pengolahan ilmiah belaka, hasil karya profesionalis, ciptaan ahli hukum. Karena itu hukum sama dengan undang-undang, eksistensi hukum  berkaitan dengan adanya negara, sehingga hukum yang benar  adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Bagi penganut paham ini hukum  tidak ada hubungan mutlak  antara hukum dan moral. Hukum dapat dideduksikan secara logis dari undang-undang tanpa perlu   bimbingan  norma sosial, politik dan moral. Sebaliknya positivisme sosiologis  hukum dipandang sebagai bagian kehidupan  masyarakat.

Key Words: Positifisme Yuridis, Positifisme Sosiologis, Ilmu Hukum, metode kajian hukum

References


Djokosutono, Kuliah Ilmu Negara 1955-1956, dihimpun oleh Harus Alrasid; Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan I, Rajawali Pers, Jakarta, 1985

Sutardjo Kartohadikoesoemo, Desa, Cet. I, Balai Pustaka, 1984.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Cet.III, Kanisius, Yogyakarta, 1995




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i1.224

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic