Wilayah Kajian Ilmu Hukum
Abstract
Sejarah kebudayaan umat manusia terdiri atas tiga tahap: Pertama, tahap teologis. Maksudnya orang mencari kebenaran dalam agama; kedua, tahap metafisis, yaitu mencari kebenaran lewat filsafat; dan ketiga tahap positif di mana orang mulai mencari kebenaran melalui ilmu pengetahuan. Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu: positivisme yuridis dan kedua, positivisme sosiologis. Dalam positivisme yuridis hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri, yang perlu diolah secara ilmiah. Paham ini bertujuan membentuk struktur-struktur rasional sistem-sistem yuridis yang berlaku. Hukum bagi paham ini dilihat sebagai hasil pengolahan ilmiah belaka, hasil karya profesionalis, ciptaan ahli hukum. Karena itu hukum sama dengan undang-undang, eksistensi hukum berkaitan dengan adanya negara, sehingga hukum yang benar adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Bagi penganut paham ini hukum tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum dapat dideduksikan secara logis dari undang-undang tanpa perlu  bimbingan norma sosial, politik dan moral. Sebaliknya positivisme sosiologis hukum dipandang sebagai bagian kehidupan masyarakat.
Key Words: Positifisme Yuridis, Positifisme Sosiologis, Ilmu Hukum, metode kajian hukumFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Djokosutono, Kuliah Ilmu Negara 1955-1956, dihimpun oleh Harus Alrasid; Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan I, Rajawali Pers, Jakarta, 1985
Sutardjo Kartohadikoesoemo, Desa, Cet. I, Balai Pustaka, 1984.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Cet.III, Kanisius, Yogyakarta, 1995
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i1.224
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic