Urgensi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Di Indonesia

Heru Susetyo

Abstract


Musibah gempa bumi dan tsunami  yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara, 26 Desember 2004 silam adalah suatu momentum berharga bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.   Nyata betul bahwa negara ini begitu tidak berdaya menghadapi musibah tersebut.  Mayat-mayat bergeletakkan, bantuan kemanusiaan menumpuk dan penyebarannya-pun tidak merata, pengungsi terus lapar dan menderita berbagai macam penyakit. Pengamatan penulis selama lima belas hari di Aceh pasca musibah gempa bumi dan tsunami akhir 2004 silam,  juga pengalaman selama di daerah konflik Maluku, Poso, hingga Sambas,  menunjukkan bahwa koordinasi penanganan bencana memang masih carut marut. Tak ada otoritas yang bersifat instruktif maupun finansial untuk menggerakkan seluruh lini dan sektor.  Salah satu pangkal permasalahan dari ketidak-efektifan penanganan bencana ini di Indonesia adalah ketiadaan kebijakan dan regulasi di tingkat pusat mengenai penanganan bencana.

Key Words: Penanggulangan bencana, Tsunami, Undang-Undang

References


Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi.

Keputusan Presiden No. 111 tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden RI No. 3 tahun 2001.

Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No. 2 tahun 2001 mengenai Pedoman Umum Pe-nanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i2.231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic