Permasalahan Dalam Implementasi Penarikan Garis Pangkal Kepulauan

Kresno Buntoro

Abstract


Wilayah suatu negara merupakan unsur utama dalam pembentukan negara, untuk itu penentuan suatu negara didasarkan pada norma hukum internasional yang berlaku.  Penentuan ini menjadi pedoman dasar untuk menghindari klaim negara terhadap suatu wilayah, selain untuk menghindari perselisihan terhadap kepemilikan suatu wilayah. Dalam Hukum Internasional dikenal norma bahwa penentuan wilayah suatu negara didasarkan asas unilateral, yang mengandung arti bahwa penentuan wilayah suatu negara merupakan kewenangan negara dan tidak memerlukan kesepakatan dengan organisasi internasional ataupun negara lain terkecuali perbatasan dengan negara tersebut. Khususnya tentang perbatasan suatu Negara banyak aturan hukum internasional yang justru mensyaratkan adanya suatu penentuan bersama (bilateral atupun multilateral)  tentang batas wilayah suatu negara. Demikian juga dengan penentuan wilayah negara kesatuan Indonesia, sebagai negara kepulauan yang telah diakomodasi dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of The Sea/ UNCLOS) 1982, Indonesia dalam penentuan wilayah sebagai negara kepulauan sudah diakui secara internasional, permasalahannya adalah bagaimana cara penentuan wilayah negara kepulauan yang dikenal dengan penarikan garis pangkal kepulauan.

Key Words: Garis Pangkal Kepulauan, Hukum Laut, Batas Wilayah

References


Aaron L. Shalowitz, LL.M, Shore and Sea Boundaries, With Special Reference to the intepretation and use of Coast and Geodetic Survey Data, US Department of Commerce, Publication 10 -1.

Adi Sumardiman; Wilayah Indonesia dan dasar Hukumnya, buku 1 Perbatasan Indonesia - Papua New Guinea, Praditya Paramita, Jakarta, 1992.

Fisheries Case, Judgement of 18 December 1951, ICJ Reports, 1951.

Malcoms N. Shaw; International Law, Cambridge University Press, 1991.

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Titik Dasar dan Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

RR Churchil and AV Lowe; The Law of the Sea, Manchester University Press, 1992

The Law of the Sea, Baselines: An Examination of the Relevant Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, Office,Ocean Affairs on the Law of the Sea, United Nations, New York, 1989.

The Law of Baselines: The Official Views of the United States; Loose Paper; J. Asley Roach

Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Titik Dasar dan Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i3.235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic