KOMISI YUDISIAL:Norma Etika Yang Dipositifkan dan Metode Kerjannya

Taufiqurrohman Syahuri

Abstract


Munculnya Komisi Yudisial dengan salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan terhadap (norma moral) perilaku hakim, selain mengajukan usul Hakim Agung, adalah suatu terobosan yang melahirkan pergeseran terhadap norma etika. Akan tetapi kini telah berkembang pemikiran perlunya norma moral diadopsi untuk dijadikan sebagai norma hukum dalam suatu undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dapat dijadikan sebagai suatu contoh kongkrit bahwa norma moral dapat diadopsi menjadi norma hukum. Oleh karena itu, pelanggaran atas norma tersebut akan dapat berakibat diberikan sanksi yang tegas, meskipun bukan dalam hukuman pidana, karena pelanggaran tersebut adalah pelanggaran atas kode etik perilaku hakim. Misalnya, seorang hakim yang melakukan perbuatan tercela, yang jika dilihat dari sisi hukum, belum sampai kepada kualifikasi perbuatan pidana, akan tetapi tetap diancam dengan sanksi. pelanggaran kode etik yang mengatur profesi tertentu biasanya akan diselesaikan oleh suatu dewan kehormatan kode etik, yang dibentuk sendiri oleh organisasinya, dan ironisnya anggota dewan itu biasanya diambil dari dalam organisasi itu sendiri. Kondisi demikian tentu sangat tidak sehat, dan dapat mengundang penilaian negatif oleh mesyarakat, karena teman sejawat diperiksa oleh teman sejawat sendiri. Dalam konteks ini akan sulit diharapkan kemandirian dan obyektifitas anggota dewan tersebut dalam melakukan pemeriksaan perilaku yang dilakukan oleh temannya sendiri. Kecenderungan untuk membela korpsnya biasanya sangat kuat. Apakah munculnya lembaga Komisi Yudisial akan dapat menjawab persoalan ini?

Key Words: Norma Etika, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung

References


Abdulkadir Muhammad, SH, Etika Profesi Hukum, Bandung: Aditya Bakti, 2001, hal. 17.

http://www.transparency.org/building_coalitions/codes/bangalore_conduct/.html, diakses bulan januari 2005

J. van Kan dan J.H. Beekhuis, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cet.7 tahun 1997. hal. 10-11.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pasal 13. huruf b. Lembaran Negara tahun 2004 No. 89

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Jakarta: Kanisius, 1990. hal 16

W. Friedmann, Teori & Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, Cet. Pertama, 1990, hal.147.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v2i3.237

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic