Eksistensi Reksa Dana Syariah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam

Setiyono Setiyono

Abstract


Eksistensi reksa dana syariah sebagai suatu bentuk lembaga investasi inovatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan reksa dana konvensional. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari kebijakan investasi yang dirumuskannya. Dalam melakukan pengelolaan investasi (reinvestment), maka reksa dana syariah harus berpedoman pada nilai-nilai syariah. Pada dasarnya, pembentukan reksa dana syariah sangat memiliki keterkaitan yang erat dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang mengacu pada sistem nilai dan asas-asas pokok filsafat ekonomi Islam yang berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum Islam lainnya. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam maka eksistensi reksa dana syariah dalam kapasitasnya sebagai lembaga maka dapat dipersamakan dengan prinsip mudharabah. Selain itu, terkait dengan eksistensinya sebagai lembaga trust maka dalam reksa dana syariah juga terdapat konsep al wakalah.  Dalam operasionalisasinya maka reksa dana syariah juga membutuhkan suatu lembaga pengawas khusus selain Bapepam, yaitu Dewan Syariah Nasional.

Kata Kunci : Reksa Dana Syariah, Hukum Ekonomi Islam

References


Achsien, Iggi H, “Investasi Syariah Di Pasar Modal : Menggagas Konsep Dan Praktek Manaje- men Portofolio Syariahâ€, Gramedia, Jakarta, 2000.

Ali, M.D., “Azaz-Azaz Hukum Islam (Hukum Islam I), Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesiaâ€, Rajawali, Jakarta, 1990.

Departemen Agama RI., “Al – Quranul Karimâ€, Departemen Agama RI : Jakarta, 1994.

Fuady, Munir., “Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum)â€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

“Hasil Investasi Reksa Dana Syariah Lebih Menguntungkan,†yang terdapat dalam http: // www.bisnis.com / pls / bisnis / bisnis.cetak ? inw_id=158693.

Indonesia., “Undang-Undang Tentang Pasar Modalâ€, UU Nomor 8 Tahun 1995 LN No.64 tahun 1995. TLN. No.3608.

Hamidah, Siti, “Berinvestasi Di Pasar Modal Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islamâ€, Majalah Arena Hukum Nomor 23, Juli 2001.

Mahfud M.D, Moh., “Politik Hukum Di Indonesiaâ€, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta 1998.

Manan, Bagir., “Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomianâ€, Makalah Seminar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Lam-pung, 1996.

Muhamad, “Lembaga-Lembaga Keu-angan Umat Kontemporerâ€, UII Press, Yogyakarta, 2000.

Pontjowinoto, Iwan. P., â€Prinsip Syariah Di Pasar Modal : Pandangan Praktisiâ€, Materi Workshop Nasional Pasar Modal Syariah. Malang, 29-31 Mei 2003.

Pramono, Nindyo., “Sertifikasi Saham PT. Go Public Dan Hukum Pasar Modal Di Indonesiaâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Salim, Felia. “Reksa Dana Perluas Basis Pemodal Lokal†dalam Mengapa Harus Reksa Dana. Ed. Tim Uang dan Efek, Glory Offset Press, Jakarta,1997.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v3i1.243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic